Sejak 1 Mei 2022, Pemerintah Indonesia telah menerapkan regulasi pajak atas aset crypto, yang kemudian dilaporkan mulai Juni 2022. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022, penghasilan dari penjualan aset kripto kini dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final.
Pemajakan terhadap transaksi aset kripto di Indonesia diatur dalam kerangka Reformasi Perpajakan Jilid III, yang diresmikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022.
Sesuai regulasi ini, Pintu sebagai platform yang diakui dan terdaftar di Bappebti telah memungut/mengenakan PPh 22 final dengan tarif 0,1% untuk setiap transaksi penjualan aset kripto yang dilakukan oleh users.
Untuk bisa melaporkan PPH crypto ke DJP Online, pertama-tama kamu perlu memperoleh laporan pajak untuk transaksi aset crypto kamu di Pintu selama satu tahun penuh. Laporan tersebut dapat kamu peroleh melalui fitur “Tax Report” Pintu. Berikut caranya:
Bagaimana cara lapor aset kripto dengan SPT 1770S? Berikut ini langkah-langkahnya:
Masuk ke DJP online, isi NPWP, kata sandi dan masukan kode keamanan, kemudian klik login.
Selanjutnya klik Lapor dan pilih E-filing.
Klik buat SPT, jawab pertanyaan yang diajukan, di pertanyaan nomor 4 pilih dengan formulir. Kemudian klik SPT 1770 S dengan formulir.
Kemudian isi data formulir, seperti tahun pajak, dan status SPT, klik selanjutnya.
Isi sumber/jenis penghasilan, pilih no. 14 Penghasilan Lain yang Dikenakan dan/atau Bersifat Final, masukkan Total Transaksi Jual kripto selama satu tahun pajak pada kolom DPP/Penghasilan Bruto dan Total Pajak PPh 22 Final pada kolom PPh Terutang.
Simak contohnya berikut ini.
Berdasarkan laporan pajak crypto dari Pintu per tahun 2023, kamu hanya membutuhkan dua data, yaitu total transaksi jual kripto dan total PPh22 Final. Dalam hal ini, Total Transaksi Jual kripto adalah Rp133.000. Sementara itu, total PPh22 Final adalah Rp133. Berdasarkan informasi tersebut, kamu bisa mengisi DPP/Penghasilan Bruto dengan nilai Rp133.000, sementara PPh terutang diisi dengan nilai Rp133.
Berikutnya, arahkan ke bagian daftar kekayaan dan pilih opsi untuk menambahkan. Masukkan nomor 039 pada kolom kode harta untuk kategori ‘investasi lainnya‘, tuliskan nama harta, tahun perolehan, serta detail tambahan. Pastikan untuk menyimpan data tersebut. Setelah semua informasi di bagian kedua formulir terisi, tekan tombol berikutnya.
Teruskan mengisi formulir dengan informasi yang akurat hingga kamu menyelesaikannya, kemudian tekan tombol lanjut untuk memeriksa apakah ada kekurangan atau kelebihan pembayaran pada SPT mu.
Pada tahap akhir, klik untuk mengirim SPT mu. Konfirmasi pengiriman SPT akan dikirimkan ke alamat email. Dengan demikian, proses pelaporan pajak untuk aset kripto mu telah lengkap.
Jika ada kendala atau pertanyaan yang ingin ditanyakan seputar informasi ini, silahkan menghubungi kami di [email protected]