Pasar Sekunder

Pasar sekunder adalah tempat di mana instrumen keuangan seperti saham dan obligasi yang telah diterbitkan di pasar perdana dapat diperjualbelikan kembali di antara para investor. Dalam pasar ini, instrumen investasi tidak lagi dijual langsung oleh perusahaan penerbit, melainkan berpindah tangan dari satu investor ke investor lainnya. Contoh dari pasar sekunder adalah Bursa Efek Indonesia (BEI), di mana transaksi jual beli saham dan obligasi terjadi setiap hari.

Pada pasar sekunder, harga instrumen keuangan seperti saham atau obligasi terbentuk berdasarkan mekanisme penawaran dan permintaan di pasar. Para investor dapat menawarkan untuk menjual saham mereka dengan harga tertentu, sementara investor lain menawarkan untuk membeli pada harga yang berbeda. Ketika harga penawaran dan permintaan cocok, maka terjadilah transaksi. Oleh karena itu, harga saham di pasar sekunder sangat dinamis dan berfluktuasi sesuai dengan kondisi pasar, berita ekonomi, dan kinerja perusahaan.

Keunikan dari pasar sekunder adalah bahwa hasil dari transaksi jual beli saham atau obligasi tidak lagi masuk ke perusahaan penerbit, melainkan langsung ke investor yang menjual instrumen tersebut. Misalnya, jika seorang investor menjual sahamnya di pasar sekunder, hasil penjualan akan diterima oleh penjual, sementara pembeli akan menerima kepemilikan saham tersebut.

Pasar sekunder sangat penting karena menyediakan likuiditas bagi para investor. Investor tidak perlu menunggu jatuh tempo obligasi atau mempertahankan saham mereka selamanya, karena mereka bisa menjualnya kapan saja di pasar sekunder. Selain itu, pasar ini juga memungkinkan harga instrumen investasi mencerminkan kondisi terkini, baik dari segi kinerja perusahaan maupun sentimen pasar secara umum.