Perusahaan efek, juga dikenal sebagai perusahaan sekuritas, adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi. Perusahaan efek wajib mendapatkan izin dari Bapepam LK untuk menjalankan usahanya. Mereka berperan penting dalam pasar modal karena membantu perusahaan dalam mengumpulkan modal melalui penerbitan saham atau obligasi dan membantu investor dalam membeli dan menjual efek.