Istilah Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek atau instrumen investasi yang telah dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Daftar ini disusun dan diterbitkan oleh otoritas pasar modal, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak yang diakui otoritas tersebut. Tujuan utama dari DES adalah memastikan bahwa investasi yang dilakukan oleh investor yang ingin mematuhi prinsip-prinsip syariah tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.
Efek yang termasuk dalam DES harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti tidak terlibat dalam bisnis yang dilarang menurut syariah, seperti perjudian, alkohol, atau riba. Selain itu, perusahaan yang sahamnya masuk dalam DES juga harus mematuhi batasan tertentu dalam hal struktur keuangan mereka, misalnya tidak memiliki utang berbasis bunga yang terlalu tinggi.
DES sering digunakan sebagai panduan bagi produk-produk investasi berbasis syariah, seperti Reksa Dana Syariah dan Sukuk. Investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah dapat merujuk pada daftar ini untuk memastikan bahwa portofolio mereka bersih dari unsur-unsur yang dilarang. DES diperbarui secara berkala, biasanya setiap enam bulan, untuk mencerminkan perubahan di pasar modal dan memastikan bahwa efek-efek yang tercantum tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Bagi investor yang peduli terhadap investasi etis atau yang ingin mematuhi ajaran agama, DES adalah alat yang sangat penting. Daftar ini memungkinkan mereka untuk tetap berinvestasi di pasar modal tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor keuangan syariah di Indonesia.