Stock Split

Stock split adalah pemecahan nilai nominal saham yang menyebabkan harga saham menjadi lebih rendah dan meningkatkan jumlah saham yang beredar di pasar. Melalui stock split, perusahaan pada dasarnya membagi saham yang ada menjadi beberapa bagian dengan nilai yang lebih kecil per saham, namun tetap mempertahankan nilai total investasi. Tujuan dari stock split adalah untuk membuat harga saham lebih terjangkau bagi investor ritel dan meningkatkan daya tarik saham tersebut di pasar, sehingga diharapkan terjadi peningkatan likuiditas atau volume perdagangan saham.

Dalam proses stock split, perusahaan umumnya membagi saham dengan rasio tertentu, misalnya 2-for-1 atau 3-for-1, yang artinya setiap saham lama akan dipecah menjadi dua atau tiga saham baru. Harga saham akan turun sesuai dengan rasio pembagian tersebut, namun pemegang saham akan memiliki lebih banyak saham dengan nilai total yang sama. Misalnya, jika saham yang awalnya berharga Rp1.000 dibagi menjadi dua (2-for-1), maka setelah stock split harga per saham menjadi Rp500, tetapi jumlah saham yang dimiliki oleh investor menjadi dua kali lipat.

Stock split juga sering kali digunakan sebagai sinyal positif kepada pasar, yang disebut signalling theory, bahwa perusahaan memiliki potensi pertumbuhan yang baik dan prospek yang menguntungkan ke depan. Perusahaan yang stabil dan memiliki kinerja keuangan yang baik biasanya lebih mungkin melakukan stock split. Sebaliknya, perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan cenderung tidak melakukan stock split karena proses ini memerlukan biaya tertentu dalam pelaksanaannya dan tidak akan efektif jika perusahaan tidak berada dalam kondisi yang menguntungkan.