WPPE

WPPE adalah individu yang memiliki izin dan sertifikasi untuk melakukan aktivitas perdagangan efek atas nama nasabah. WPPE bertugas sebagai perantara antara nasabah dan perusahaan efek dalam melakukan transaksi jual-beli efek di pasar modal. Mereka wajib mengikuti ujian sertifikasi dan mendapatkan izin dari otoritas terkait untuk menjalankan profesi ini.