Lembaga Penyimpanan adalah entitas yang berfungsi sebagai pihak yang mengelola aktivitas kustodian dan penyelesaian transaksi efek bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan entitas lainnya.
Di Indonesia, peran ini diemban oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang bertanggung jawab atas penyimpanan efek secara terpusat serta penyelesaian transaksi yang dilakukan di pasar modal.
Lembaga ini memiliki peran penting dalam infrastruktur pasar modal, karena memastikan bahwa proses penyimpanan efek dan penyelesaian transaksi berlangsung secara aman, efisien, dan tepat waktu.
Efek yang disimpan bisa berupa saham, obligasi, reksa dana, atau instrumen keuangan lainnya. Salah satu tujuan utama adanya lembaga penyimpanan adalah mengurangi risiko operasional dan mempermudah akses terhadap instrumen investasi.
Selain berfungsi sebagai kustodian, lembaga penyimpanan juga berperan dalam memfasilitasi kliring dan penyelesaian transaksi (settlement), memastikan bahwa transaksi efek antara penjual dan pembeli diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menciptakan kepercayaan di pasar modal, karena investor mengetahui bahwa penyelesaian transaksi dilakukan dengan sistem yang teregulasi dan aman.
Lembaga ini juga diatur dan diawasi oleh otoritas pasar modal, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan hanya dapat beroperasi setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam-LK, yang kini merupakan bagian dari OJK.
Dengan adanya lembaga penyimpanan, transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan aset keuangan meningkat, yang pada akhirnya membantu meningkatkan likuiditas dan stabilitas pasar modal secara keseluruhan.