Untuk memenuhi Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto, Pintu akan merilis fitur baru bernama “Know Your Transactions (KYT)”. Bagaimana cara kerja fitur ini dan apa saja yang harus kamu ketahui sebagai pengguna Pintu? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Melalui perilisan fitur “Know Your Transaction”, seluruh transaksi on-chain, baik itu “Kirim” maupun “Terima” yang dilakukan oleh pengguna Pintu akan melalui proses pengecekan terlebih dahulu sebelum bisa ditransfer ke wallet bersangkutan.
Fitur “Know Your Transaction” diluncurkan untuk memenuhi peraturan terbaru dari Bappebti, yang mana ditujukan untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya transaksi ilegal dalam bentuk apapun.
Dengan adanya fitur “Know Your Transaction”, transaksi on-chain yang kamu lakukan akan melalui sejumlah pengecekan untuk menjamin keamanan dari transaksi tersebut.
Setelah kamu melakukan transaksi, akan terdapat 4 jenis status berdasarkan hasil dari pengecekan tersebut, yaitu:
*PPATK = Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, merupakan lembaga sentral yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Dengan kehadiran fitur ini, diharapkan transaksi di Pintu dapat terus menunjang keseluruhan aktivitas trading dan investasi teman-teman Pintu.
Jika Teman Pintu memiliki pertanyaan mengenai informasi ini, silakan hubungi kami melalui [email protected] atau Live Chat di dalam aplikasi Pintu.
Demikian informasi dari kami,
Terima kasih.