
Hi Teman Pintu,
Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 23/2025), maka Pintu Futures melakukan penyesuaian penting agar selaras dengan regulasi baru tersebut.
Untuk itu, pada 9 Januari 2026, Pintu Futures akan beralih dari PT Porto Komoditi Berjangka (Pialang) ke PT Pintu Kemana Saja (Pedagang Aset Keuangan Digital).
Berikut beberapa informasi yang perlu kamu perhatikan:
Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan informasi tambahan, jangan ragu untuk menghubungi Customer Service Pintu melalui email di [email protected]. Tim kami siap dan akan dengan senang hati membantu kamu.
Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan Teman Pintu.