Istilah “go public” tidak biasanya menarik perhatian banyak investor saham. Jika kamu adalah seorang investor atau sedang mempertimbangkan untuk menjadi salah satunya, maka istilah ini tentu sangat penting untuk kamu ketahui. Apa penyebab perusahaan “go public” di Indonesia, bagaimana kelebihan dan kekurangannya? Berikut selengkapnya!
Perusahaan go public adalah perusahaan yang memutuskan untuk menjual sahamnya ke publik melalui bursa saham. Dengan kata lain, perusahaan ini membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk memiliki bagian dari perusahaan melalui pembelian saham.
Di Indonesia, banyak perusahaan yang memilih untuk go public, terutama untuk mendapatkan pendanaan tambahan guna mengembangkan bisnisnya.
Contoh perusahaan go public di Indonesia antara lain PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Bank Mandiri, dan masih banyak lagi.
Namun, tidak sembarang perusahaan bisa go public. Ada syarat perusahaan go public yang harus dipenuhi, mulai dari persyaratan administratif, keuangan, hingga persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aspek | Perusahaan Go Public | Perusahaan Non Go Public |
---|---|---|
Pendanaan | Dapat mengakses pendanaan dari publik melalui penjualan saham. | Terbatas pada pendanaan internal atau pinjaman. |
Transparansi | Harus mempublikasikan laporan keuangan. | Tidak ada kewajiban publikasi laporan keuangan. |
Kontrol | Pemilik mungkin kehilangan sebagian kontrol. | Pemilik memiliki kontrol penuh atas perusahaan. |
Likuiditas Saham | Saham mudah diperjualbelikan. | Saham tidak diperjualbelikan di bursa. |
Memutuskan untuk go public atau tidak merupakan keputusan strategis bagi setiap perusahaan. Bagi kamu yang berkecimpung di dunia investasi, memahami perbedaan dan karakteristik perusahaan go public sangatlah penting. Semoga artikel ini membantu kamu mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang dunia perusahaan go public di Indonesia!
Referensi: