Promo Pintu x TIX ID: Dapatkan Gratis Bitcoin Senilai Rp35.000!

Updated
March 15, 2023
• Waktu baca 3 Menit
Gambar Promo Pintu x TIX ID: Dapatkan Gratis Bitcoin Senilai Rp35.000!
Reading Time: 3 minutes

Halo teman Pintu, ada kabar gembira nih buat kamu! Bagi kamu yang hobi nonton bioskop, kamu bisa berkesempatan memperoleh gratis Bitcoin senilai Rp35.000 dari Pintu untuk pembelian minimal 2 (dua) tiket nonton melalui aplikasi TIX ID.

Menarik, kan? Gimana ya caranya? Simak mekanisme dan ketentuan-ketentuannya berikut ini!

Mekanisme

  1. Pengguna aplikasi TIX ID dapat melakukan pembelian minimal 2 (dua) tiket nonton melalui aplikasi TIX ID selama periode Program Promosi berlangsung (“Partisipan”).
  2. Partisipan yang memenuhi kriteria Program Promosi akan mendapatkan e-mail yang meliputi cara penebusan (redeem) Bitcoin dari Pintu yang berupa link ke Google Form.
  3. Berikut adalah cara melengkapi e-mail di akun TIX ID.
  4. Partisipan wajib melengkapi pertanyaan yang terdapat pada Google Form tersebut yaitu:
    1. Nomor Order/Order ID pembelian tiket nonton pada aplikasi TIX ID;
    2. Username Partisipan pada aplikasi Pintu-nya.
  5. Partisipan wajib memiliki akun Pintu yang telah terverifikasi untuk dapat menerima Bitcoin. Apabila partisipan belum memiliki akun Pintu yang terverifikasi, maka dapat mengikuti Langkah verifikasi akun yang tersedia pada Google Form tersebut.

Syarat dan Ketentuan Umum

  1. Periode Program Promosi: 15 Maret 2023 – 15 April 2023
  2. Dapatkan gratis Bitcoin senilai Rp35.000 (tiga puluh lima ribu Rupiah) dari Pintu untuk pembelian minimal 2 (dua) tiket nonton melalui aplikasi TIX ID.
  3. Kuota Program Promosi terbatas hanya untuk 2000 (dua ribu) Partisipan pertama yang memenuhi Syarat & Ketentuan selama periode promosi berlangsung.
  4. Promo berlaku untuk:
    a. Partisipan yang baru memiliki akun pada saat periode Program Promosi berlangsung (“Pengguna Baru Pintu”),
    b. Partisipan yang telah memiliki akun sejak sebelum periode Program Promosi berlangsung (“Pengguna Setia Pintu”).
  5. Partisipan wajib memilki akun yang telah terverifikasi identitasnya.
  6. Setiap Partisipan hanya dapat mengikuti promosi sebanyak satu kali selama periode promosi (1 device berlaku untuk 1 pengguna, 1 email, dan 1 kartu ID terdaftar).
  7. Program promosi ini terbagi dalam 2 periode yaitu :
    a. Periode 1 : User yang melakukan transaksi pembelian tiket bioskop di TIX ID pada tanggal 15 – 31 Maret 2023.
    b. Periode 2 : User yang melakukan transaksi pembelian tiket bioskop di TIX ID pada tanggal 1 – 15 April 2023.
  8. User yang memenuhi Syarat dan Ketentuan dan masuk dalam kuota promosi akan dikirimkan Bitcoin ke akun Pintu di bulan selanjutnya setelah periode transaksi. Berikut adalah periode pengiriman Bitcoin dari Pintu :
    a. User yang melakukan transaksi di TIX ID pada tanggal 15 – 31 Maret 2023 dan telah memenuhi persyaratan, maka hadiah Bitcoin akan dikirimkan oleh Pintu maksimal 7×24 jam pada hari kerja di bulan April 2023.
    b. User yang melakukan transaksi di TIX ID pada tanggal 1 – 15 April 2023 dan telah memenuhi persyaratan, maka hadiah Bitcoin akan dikirimkan oleh Pintu maksimal 7×24 jam pada hari kerja di bulan April 2023.

Ketentuan Hukum

  1. Dengan mengikuti Program Promosi ini, Pengguna setuju untuk terikat dengan syarat dan ketentuan pengguna sebagaimana diatur di sini.
  2. Pintu berhak dari waktu ke waktu untuk mengubah, menambah dan/atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan atas kebijakannya sendiri.
  3. Pintu berhak mengakhiri Syarat dan Ketentuan serta membatalkan pemberian hadiah apabila Anda tidak mematuhi Syarat dan Ketentuan ini atau apabila terjadi peristiwa di luar kendali Pintu yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku secara wajar menghalangi Pintu untuk meneruskan Program Promosi tersebut atau menyediakan hadiah.
  4. Pintu tidak akan bertanggung jawab atas kekurangan, tidak dilaksanakannya, kesalahan, gangguan atau keterlambatan dari pelaksanaan kewajibannya pada Program Promosi ini jika disebabkan, seluruhnya atau sebagian, secara langsung maupun tidak langsung karena peristiwa di luar kendali Pintu.
  5. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang Undang Hukum Perdata sejauh putusan pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Syarat dan Ketentuan ini.
  6. Pintu berhak untuk tidak memberikan atau membatalkan hadiah atas Program Promosi sebagaimana disebutkan di Ketentuan Komersial pada Syarat dan Ketentuan ini, jika ditentukan atau diduga secara wajar bahwa Anda telah melakukan penipuan, tindakan ilegal, tindakan penyalahgunaan (abuse of promotion), melanggar aturan pada Syarat dan Ketentuan ini, kebijakan apa pun yang berlaku kepada Anda selama penggunaan platform Pintu oleh Anda, dan/atau hukum dan peraturan yang berlaku. Sehubungan dengan ini, keputusan Pintu bersifat final, Anda tidak berhak mengklaim atau meminta kompensasi kepada Pintu atas penolakan, penundaan, penangguhan, penyitaan, atau pembatalan hadiah atas Program Promosi apa pun yang diberikan kepada Anda.
  7. Syarat dan Ketentuan ini dibuat dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Sengketa apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, termasuk keberadaan, keabsahan, interpretasi, kinerja, pelanggaran atau pengakhiran atasnya atau sengketa apapun mengenai kewajiban non-kontraktual yang timbul dari atau sehubungan dengan itu (”Sengketa”) akan diselesaikan secara musyawarah dalam waktu 30 hari kalender sejak diberikannya pemberitahuan adanya Sengketa oleh salah satu Pihak. Apabila dalam jangka waktu tersebut Sengketa tidak terselesaikan, maka Sengketa akan diselesaikan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  8. Pengguna setuju untuk mengganti rugi Pintu atas klaim, kerugian, kerusakan apapun (termasuk klaim oleh pihak ketiga) yang timbul berdasarkan tindakan atau kelalaian Anda dalam Program Promosi ini. Sejauh diizinkan oleh hukum, kewajiban agregat maksimum Pintu berdasarkan atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini (baik dalam kontrak, kesalahan (termasuk kelalaian), pelanggaran kewajiban undang-undang, ganti rugi atau lainnya) tidak akan melebihi Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu Rupiah).
Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->