Panduan Lengkap Mengisi Deklarasi Mandiri Residensi Pajak (Syarat, Alasan, & Batas Waktu)

Mulai 1 Januari 2026, Pintu wajib meminta deklarasi mandiri residensi pajak dari semua pengguna. Panduan ini menjelaskan apa itu deklarasi tersebut, alasannya, informasi yang perlu diisi, dan batas waktunya.

1. Apa Itu Deklarasi Mandiri Residensi Pajak?

Deklarasi mandiri residensi pajak (tax residency self-declaration atau self-certification) adalah pernyataan yang kamu isi sendiri untuk menyatakan di negara mana kamu menjadi wajib pajak (tax resident).

Mulai 1 Januari 2026, Pintu diwajibkan oleh DJP untuk meminta deklarasi ini dari semua pengguna. Hal ini diatur dalam PMK 108/2025 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025) tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

2. Mengapa Pintu Meminta Deklarasi Ini?

PMK 108/2025 mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk Pintu, untuk mengumpulkan data perpajakan dan informasi Aset Kripto Relevan milik pengguna. Data ini dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun.

Tujuannya adalah memastikan transparansi pajak dan mencegah penghindaran pajak lintas negara.

3. Apa Perbedaan Residensi Pajak dengan Kewarganegaraan?

Residensi pajak ditentukan oleh tempat tinggal dan aktivitas ekonomimu, bukan kewarganegaraan. Seseorang bisa saja warga negara Indonesia tetapi menjadi tax resident di negara lain — misalnya karena tinggal dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, atau sebaliknya.

Jika kamu tinggal dan bekerja di Indonesia, residensi pajakmu umumnya adalah Indonesia.

4. Informasi Apa yang Perlu Diisi?

Kamu perlu menyatakan:

  • Negara residensi pajak — negara tempat kamu terdaftar sebagai wajib pajak.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Tax Identification Number (TIN) sesuai negara residensimu.
  • Alamat sesuai residensi pajak.

Jika kamu memiliki lebih dari satu residensi pajak, cantumkan semua negaranya.

Khusus warga negara Indonesia: Pintu otomatis mengisi kolom TIN dengan NIK yang terdaftar di akunmu. Kamu tidak perlu mengubah apa pun.

Pengecualian: jika kamu seorang istri yang melaporkan pajak menggunakan NPWP suami, ganti TIN dengan NIK suami. Lampirkan juga Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung.

5. Kapan Batas Waktu Pengisiannya?

Kamu perlu menyelesaikan deklarasi residensi pajak paling lambat 31 Desember 2026. Pengguna yang belum menyelesaikannya tidak dapat melakukan transaksi di Pintu mulai 1 Januari 2027.

6. Apa yang Terjadi Jika Tidak Mengisi?

Berdasarkan PMK 108/2025, jika kamu menolak atau tidak mengisi pernyataan data perpajakan, Pintu tidak dapat memberikan layanan. Ini termasuk pembukaan akun baru maupun pemrosesan transaksi baru. Pengisian deklarasi ini adalah syarat wajib untuk tetap dapat menggunakan layanan Pintu.

7. Apakah Data Saya Dibagikan ke Pihak Lain?

Pintu hanya akan melaporkan data perpajakan yang kamu berikan, beserta informasi Aset Kripto Relevan kamu, ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia. Pelaporan ini dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam PMK 108/2025.

Was this article helpful?

Not quite what you're looking for?