Apa itu deklarasi mandiri residensi pajak?

Deklarasi mandiri residensi pajak (tax residency self-declaration atau self-certification) adalah pernyataan yang kamu isi sendiri untuk menyatakan di negara mana kamu menjadi wajib pajak (tax resident).

Mulai 1 Januari 2026, Pintu diwajibkan oleh DJP untuk meminta deklarasi ini dari semua pengguna sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 108/2025 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025) tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Was this article helpful?

What's not good?

Any suggestions for this article?

Thank you for your review!Close
Failed to send review. Please try again.Close

Not quite what you're looking for?