Mulai 1 Januari 2026, Pintu wajib meminta deklarasi mandiri residensi pajak dari semua pengguna. Panduan ini menjelaskan apa itu deklarasi tersebut, alasannya, informasi yang perlu diisi, dan batas waktunya.
Deklarasi mandiri residensi pajak (tax residency self-declaration atau self-certification) adalah pernyataan yang kamu isi sendiri untuk menyatakan di negara mana kamu menjadi wajib pajak (tax resident).
Mulai 1 Januari 2026, Pintu diwajibkan oleh DJP untuk meminta deklarasi ini dari semua pengguna. Hal ini diatur dalam PMK 108/2025 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025) tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
PMK 108/2025 mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk Pintu, untuk mengumpulkan data perpajakan dan informasi Aset Kripto Relevan milik pengguna. Data ini dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun.
Tujuannya adalah memastikan transparansi pajak dan mencegah penghindaran pajak lintas negara.
Residensi pajak ditentukan oleh tempat tinggal dan aktivitas ekonomimu, bukan kewarganegaraan. Seseorang bisa saja warga negara Indonesia tetapi menjadi tax resident di negara lain — misalnya karena tinggal dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, atau sebaliknya.
Jika kamu tinggal dan bekerja di Indonesia, residensi pajakmu umumnya adalah Indonesia.
Kamu perlu menyatakan:
Jika kamu memiliki lebih dari satu residensi pajak, cantumkan semua negaranya.
Khusus warga negara Indonesia: Pintu otomatis mengisi kolom TIN dengan NIK yang terdaftar di akunmu. Kamu tidak perlu mengubah apa pun.
Pengecualian: jika kamu seorang istri yang melaporkan pajak menggunakan NPWP suami, ganti TIN dengan NIK suami. Lampirkan juga Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung.
Kamu perlu menyelesaikan deklarasi residensi pajak paling lambat 31 Desember 2026. Pengguna yang belum menyelesaikannya tidak dapat melakukan transaksi di Pintu mulai 1 Januari 2027.
Berdasarkan PMK 108/2025, jika kamu menolak atau tidak mengisi pernyataan data perpajakan, Pintu tidak dapat memberikan layanan. Ini termasuk pembukaan akun baru maupun pemrosesan transaksi baru. Pengisian deklarasi ini adalah syarat wajib untuk tetap dapat menggunakan layanan Pintu.
Pintu hanya akan melaporkan data perpajakan yang kamu berikan, beserta informasi Aset Kripto Relevan kamu, ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia. Pelaporan ini dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam PMK 108/2025.