Deklarasi mandiri residensi pajak (tax residency self-declaration atau self-certification) adalah pernyataan yang kamu isi sendiri untuk menyatakan di negara mana kamu menjadi wajib pajak (tax resident).
Mulai 1 Januari 2026, Pintu diwajibkan oleh DJP untuk meminta deklarasi ini dari semua pengguna sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 108/2025 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025) tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.