Ya, WNA (Warga Negara Asing) dapat membuka akun di Pintu.
Untuk WNA, daftar atau verifikasi akun harus menggunakan Paspor disertai dengan KITAS/KITAP dan akun Bank Indonesia yang dikirimkan via email ke [email protected]. Bukti identitas selain itu tidak dapat digunakan.
Harap ketahui bahwa Pintu hanya memproses penarikan Rupiah ke bank-bank di Indonesia.
Note
Pintu •Pendaftaran Akun & KYC
Apakah saya bisa melakukan KYC untuk Pintu Pro Futures di web?
Pintu •Pendaftaran Akun & KYC
Jika saya sudah melakukan verifikasi akun (KYC) di aplikasi Pintu, apakah saya perlu melakukan verifikasi akun (KYC) lagi di Pintu Pro Web?
Pintu •Pendaftaran Akun & KYC
Apakah saya bisa melakukan verifikasi akun (KYC) di aplikasi Pintu daripada melalui web?