PMK 108/2025 mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk Pintu, untuk mengumpulkan data perpajakan dan informasi Aset Kripto Relevan milik pengguna. Data ini dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun.
Tujuannya adalah memastikan transparansi pajak dan mencegah penghindaran pajak lintas negara.