Mengapa Pintu meminta deklarasi mandiri residensi pajak?

PMK 108/2025 mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK), termasuk Pintu, untuk mengumpulkan data perpajakan dan informasi Aset Kripto Relevan milik pengguna. Data ini dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun.

Tujuannya adalah memastikan transparansi pajak dan mencegah penghindaran pajak lintas negara.

Was this article helpful?

What's not good?

Any suggestions for this article?

Thank you for your review!Close
Failed to send review. Please try again.Close

Not quite what you're looking for?