Regulasi Ekspor SDA Indonesia 1 Juni 2026: Dampak ke Batu Bara, Sawit & Produk Mineral

Di-update
June 23, 2026
Bagikan
Gambar Regulasi Ekspor SDA Indonesia 1 Juni 2026: Dampak ke Batu Bara, Sawit & Produk Mineral

Jakarta, Pintu News – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan sistem ekspor satu pintu untuk tiga komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini mengharuskan ekspor batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO) beserta turunannya, serta paduan besi atau ferro alloy hanya boleh dilakukan melalui satu badan usaha milik negara yang ditunjuk khusus, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Kebocoran Ekspor Jadi Pemicu Kebijakan

Dilansir dari CNBC, kebijakan ekspor satu pintu ini lahir dari keprihatinan serius pemerintah terhadap praktik penyimpangan dalam tata kelola ekspor SDA selama bertahun-tahun. Negara diperkirakan merugi hingga Rp15.400 triliun akibat praktik yang disebut “ekspor bocor”, mencakup under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.

Ketiga komoditas yang kini dikendalikan PT DSI tercatat menyumbang nilai ekspor sebesar US$66,13 miliar sepanjang 2025, setara 23,4% dari total ekspor nasional Indonesia.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. “Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi dalam keterangannya.

Tiga Komoditas Strategis dalam Skema Baru

PP No. 24 Tahun 2026 ditindaklanjuti dengan tiga Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku sejak 1 Juni 2026: Permendag Nomor 15 untuk batu bara, Permendag Nomor 16 untuk kelapa sawit, dan Permendag Nomor 17 untuk paduan besi.

Untuk batu bara, cakupan pengaturan meliputi antrasit, batu bara termal, lignit, hingga gambut dengan kode HS 2701 sampai HS 2703. Selama masa transisi, pelaku usaha masih dapat menggunakan status Eksportir Terdaftar (ET) lama hingga paling lambat 31 Desember 2026.

harga sawit hari ini
Sumber: APROBI

Pada sektor kelapa sawit, kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita tetap dipertahankan. Adapun untuk paduan besi, pemerintah mengatur 15 pos tarif delapan digit turunan HS 7202 yang dibagi menjadi tiga kelompok: barang yang dilarang diekspor, barang yang wajib dilengkapi Laporan Surveyor (LS), dan barang yang dapat diekspor tanpa LS.

Baca juga: “Harga Batu Bara Hari Ini: Update HBA Terbaru 2026

Dua Fase Implementasi hingga Penuh di Januari 2027

Pemerintah menetapkan dua fase implementasi. Fase pertama berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, merupakan masa transisi di mana eksportir masih diperbolehkan menggunakan perizinan lama sambil mulai menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada PT DSI. Fase kedua dimulai 1 Januari 2027, ketika seluruh ekspor ketiga komoditas tersebut wajib dilakukan eksklusif melalui PT DSI.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar mengejar peningkatan nilai ekspor. “Pemerintah ingin memastikan bahwa pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mampu mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya.

Baca juga: “10 Top Saham Nikel di Indonesia yang Perlu Diperhatikan Investor

Petani Sawit Rakyat: Kelompok Paling Rentan

Sementara industri besar sedang menyesuaikan diri, kelompok paling rentan dari kebijakan ini justru berada di tingkat petani sawit rakyat. Dengan jumlah mencapai 2,5 hingga 2,7 juta keluarga petani sawit di seluruh Indonesia, perubahan harga dan volume perdagangan akan langsung dirasakan jutaan rumah tangga. Dalam jangka pendek, sentralisasi ekspor berpotensi menekan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani jika volume perdagangan berkurang akibat ketidakpastian mekanisme baru.

Pokja Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendesak pemerintah untuk menjaga transparansi dalam tata kelola ekspor baru ini, khususnya terkait mekanisme penetapan harga dan distribusi nilai tambah kepada petani rakyat. Pemerintah berkomitmen melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk memantau dampak kebijakan dan melakukan penyesuaian sebelum implementasi penuh pada Januari 2027.

Investasi Emas Crypto Mulai dari Rp11.000

Seiring berkembangnya teknologi blockchain, kini emas tidak hanya bisa dimiliki dalam bentuk fisik seperti perhiasan atau batangan, tetapi juga dalam bentuk digital melalui aset crypto berbasis emas seperti PAX Gold (PAXG) dan Tether Gold (XAUT).

Emas crypto menawarkan cara investasi emas yang lebih fleksibel, praktis, dan modern dibandingkan emas fisik. Beberapa kelebihan investasi emas crypto di Pintu adalah:

  • Mulai investasi dari nominal kecil, yaitu Rp11.000.
  • Bisa ditradingkan kapan saja selama 24/7.
  • Spread harga lebih rendah dibandingkan emas fisik.
  • Aman karena berizin dan diawasi OJK.
  • Pembelian mudah dan dapat dijadwalkan otomatis.
  • Bisa dikirim antar wallet dengan cepat dan praktis.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan informasi terkini seputar dunia crypto dan teknologi blockchain. Cek harga Bitcoin, usdt to idr dan harga saham nvidia tertokenisasi lewat Pintu Market.

Sebagai aplikasi crypto yang aman, Pintu menghadirkan pengalaman trading crypto hingga akses investasi emas crypto secara mudah dan nyaman. Kamu juga bisa melihat harga emas perhiasan hari ini dan harga emas batangan hari ini untuk mendukung aktivitas investasi dan diversifikasi portofolio-mu serta belajar crypto lewat Pintu Academy.

Unduh aplikasi crypto Pintu melalui Play Store maupun App Store sekarang juga. Nikmati pengalaman web trading dengan berbagai tools trading canggih seperti pro charting, beragam jenis tipe order, hingga portfolio tracker hanya di Pintu Pro.

*Disclaimer:

Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber yang relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Sebagai catatan, kinerja masa lalu aset tidak menentukan proyeksi kinerja yang akan datang. Aktivitas jual beli kripto memiliki risiko dan volatilitas yang tinggi, selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli Bitcoin dan investasi aset kripto lainnya menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->