Apa itu deklarasi mandiri residensi pajak?

Deklarasi mandiri residensi pajak (tax residency self-declaration atau self-certification) adalah pernyataan yang kamu isi sendiri untuk menyatakan di negara mana kamu menjadi wajib pajak (tax resident).

Mulai 1 Januari 2026, Pintu diwajibkan oleh DJP untuk meminta deklarasi ini dari semua pengguna sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 108/2025 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025) tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?