Apa perbedaan residensi pajak dengan kewarganegaraan?

Residensi pajak ditentukan oleh tempat tinggal dan aktivitas ekonomimu, bukan kewarganegaraan. Seseorang bisa saja warga negara Indonesia tetapi menjadi tax resident di negara lain (misalnya karena tinggal dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun), atau sebaliknya.

Jika kamu tinggal dan bekerja di Indonesia, residensi pajakmu umumnya adalah Indonesia.

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?