Informasi apa yang perlu saya isi untuk deklarasi mandiri residensi pajak?

Kamu perlu menyatakan:

  • Negara residensi pajak — negara di mana kamu terdaftar sebagai wajib pajak
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Tax Identification Number (TIN) sesuai negara residensimu
  • Alamat sesuai residensi pajak

Untuk pengguna dengan lebih dari satu residensi pajak, semua negara perlu dicantumkan.

Untuk warga negara Indonesia: Pintu akan otomatis mengisi kolom TIN dengan NIK yang terdaftar di akunmu. Kamu tidak perlu mengubah apa pun, kecuali jika kamu adalah istri yang melaporkan pajak menggunakan NPWP suami — dalam hal ini, ganti TIN dengan NIK suami dan lampirkan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung.

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?