Apakah data deklarasi mandiri residensi pajak saya akan dibagikan ke pihak lain?

Pintu hanya akan melaporkan data perpajakan yang kamu berikan beserta dengan informasi Aset Kripto Relevan kamu ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PMK 108/2025.

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?