Pengertian Pemilik Manfaat

Apa itu Pemilik Manfaat?

Pemilik Manfaat adalah orang yang benar-benar memiliki dana di akun. Mereka juga mendapat manfaat dari transaksi yang dilakukan.

Ini bisa berupa orang yang:

  • Mengendalikan akun
  • Memberikan kuasa untuk bertransaksi
  • Menjadi penerima manfaat akhir

Meski namanya tidak tercantum di akun, mereka tetap Pemilik Manfaat. Definisi ini mengacu pada POJK 8 Tahun 2023 dan standar FATF.

Kenapa Pintu menanyakan ini?

Ini bagian dari verifikasi yang diwajibkan OJK dan PPATK. Tujuannya memastikan dana di akun kamu digunakan secara sah.

Kenapa kamu diminta mengisi sumber dana?

Status pekerjaan kamu saat ini ibu rumah tangga, pelajar, atau tidak bekerja. Karena itu, Pintu perlu tahu asal dana yang kamu gunakan.
Ini bukan penilaian. Ini persyaratan regulasi untuk semua pengguna dengan status serupa.

Sumber dana apa yang bisa dipilih?

Kamu bisa memilih salah satu:

  • Tabungan — dana dari tabungan pribadi kamu
  • Warisan — dana yang kamu terima dari warisan
  • Dana pasangan — dana dari suami atau istri kamu
  • Dana orang tua atau anak — dana dari orang tua atau anak kamu

Apa itu deklarasi Pemilik Manfaat?

Saat menyelesaikan langkah ini, kamu menyatakan: “Saya adalah Pemilik Manfaat dari akun ini.”
Pernyataan ini disebut deklarasi Pemilik Manfaat. Deklarasi ini diwajibkan oleh regulasi keuangan Indonesia.

Bagaimana jika dana bukan milik kamu?

Pintu hanya untuk mengelola dana milik kamu sendiri. Jika dana sepenuhnya milik orang lain, kamu tidak bisa melanjutkan pembuatan akun.

Apakah informasi ini aman?

Ya. Informasi kamu disimpan dengan aman dan terlindungi. Data ini hanya digunakan untuk kepatuhan regulasi, sesuai Kebijakan Privasi Pintu.

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?