Download Pintu App
Mulai 6 Agustus 2024, setiap transaksi jual/beli di Pintu akan dikenakan biaya CFX sebesar 0,0222% (termasuk pajak).
Mengapa Pintu mengenakan biaya CFX?
Pintu telah resmi terlisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto oleh BAPPEBTI melalui Surat Keputusan Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024. Selain itu, Pintu merupakan anggota Bursa Komoditi Nusantara (CFX), yaitu bursa crypto pertama di Indonesia.
Sesuai regulasi dan kebijakan Bursa, pedagang aset crypto yang terlisensi wajib mengenakan biaya bursa sebesar 0,0222% untuk setiap transaksi jual/beli.
Bagaimana implementasi biaya CFX di Pintu?
Saat ini biaya CFX sudah termasuk pada harga Final ketika proses jual/beli dilakukan oleh pengguna Pintu.
Terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI dan Kominfo
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Perdagangan aset crypto adalah aktivitas berisiko tinggi. Pintu tidak memberikan rekomendasi investasi ataupun produk. Pengguna wajib mempelajari aset crypto sebelum membuat keputusan. Semua keputusan perdagangan crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.