Tentang Biaya Bursa (CFX) di Pintu

Mulai 6 Agustus 2024, setiap transaksi jual/beli di Pintu akan dikenakan biaya CFX sebesar 0,0222% (termasuk pajak).

Mengapa Pintu mengenakan biaya CFX?

Pintu telah resmi terlisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto oleh BAPPEBTI melalui Surat Keputusan Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024. Selain itu, Pintu merupakan anggota Bursa Komoditi Nusantara (CFX), yaitu bursa crypto pertama di Indonesia.

Sesuai regulasi dan kebijakan Bursa, pedagang aset crypto yang terlisensi wajib mengenakan biaya bursa sebesar 0,0222% untuk setiap transaksi jual/beli.

Bagaimana implementasi biaya CFX di Pintu?

Saat ini biaya CFX sudah termasuk pada harga Final ketika proses jual/beli dilakukan oleh pengguna Pintu.

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?