Apakah transaksi di Pintu dikenakan pajak?

Semua aktivitas trading dan investasi di Pintu telah memenuhi regulasi perpajakan crypto yang berlaku di Indonesia.

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, maka tarif pajak atas transaksi kripto sebagai berikut:

  • Tarif Pajak untuk Transaksi Pembelian Aset Kripto: 0%
  • Sesuai Pasal 2 ayat (1): “Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.”
  • Tarif Pajak untuk Transaksi Penjualan Aset Kripto: 0,21%
  • Sesuai Pasal 12 ayat (1): “Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.”

Informasi lebih lanjut dapat di baca di sini.

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?