Semua aktivitas trading dan investasi di Pintu telah memenuhi regulasi perpajakan crypto yang berlaku di Indonesia.
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, maka tarif pajak atas transaksi kripto sebagai berikut:
- Tarif Pajak untuk Transaksi Pembelian Aset Kripto:Â 0%
- Sesuai Pasal 2 ayat (1): “Atas penyerahan Aset Kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.”
- Tarif Pajak untuk Transaksi Penjualan Aset Kripto:Â 0,21%
- Sesuai Pasal 12 ayat (1): “Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto.”
Informasi lebih lanjut dapat di baca di sini.