Pengadilan Tinggi Inggris Tetapkan Tether (USDT) sebagai Properti, Langkah Besar untuk Aset Digital!

Updated
September 14, 2024

Jakarta, Pintu News – Pengadilan Tinggi Inggris telah secara resmi mengklasifikasikan Tether sebagai bentuk properti di bawah hukum Inggris. Putusan ini, yang dikeluarkan pada 12 September 2024, adalah yang pertama di Inggris yang mengikuti persidangan penuh.

Kasus ini melibatkan korban penipuan yang berusaha untuk memulihkan USDT yang dicuri yang telah dicuci melalui berbagai bursa mata uang kripto. Keputusan ini menandai langkah maju yang signifikan dalam mengklarifikasi perlakuan hukum terhadap aset digital.

Pengadilan Tinggi Inggris Tetapkan Tether (USDT) sebagai Properti

Dalam putusan bersejarah pada 12 September 2024, Pengadilan Tinggi Inggris menetapkan Tether (USDT) sebagai properti di bawah hukum Inggris. Ini adalah pertama kalinya aset digital seperti stablecoin diakui sebagai bentuk properti setelah melalui proses persidangan penuh.

Baca juga: Grayscale Luncurkan XRP Trust di AS, Apakah ETF Ripple akan Segera Hadir?

Kasus ini diajukan oleh korban penipuan yang berusaha mendapatkan kembali USDT yang dicuri dan dilacak melalui berbagai bursa kripto.

Lebih lanjut, putusan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengklarifikasi status hukum aset digital di Inggris, sejalan dengan tren global yang semakin mengakui kripto sebagai bagian dari sistem keuangan.

Dampak Putusan pada Status Hukum Aset Digital

laporan atestasi tether

Deputi Hakim Richard Farnhill dari Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Tether adalah “bentuk properti yang berbeda” dan dapat diperlakukan seperti properti lainnya. Ini berarti USDT kini dapat menjadi subjek klaim kepercayaan dan dapat dilacak seperti aset lainnya.

Farnhill mengacu pada putusan tahun 2019 yang sebelumnya mengakui kripto sebagai properti, serta laporan dari Komisi Hukum Inggris dan Wales pada tahun 2023 yang mendukung perlakuan aset digital sebagai properti.

Selain itu, langkah ini bertepatan dengan upaya pemerintah Inggris untuk memperjelas status hukum aset digital, termasuk kripto dan NFT.

Sebuah undang-undang baru-baru ini diajukan untuk memastikan bahwa aset digital dianggap sebagai “barang” dan “properti pribadi” di bawah hukum Inggris, yang akan membantu pengadilan dalam menangani kasus terkait aset digital di masa mendatang.

Baca juga: Donald Trump Siap Luncurkan Platform Kripto World Liberty Financial pada 16 September 2024!

Kasus Penipuan dan Tantangan dalam Melacak Aset Kripto

Meskipun putusan ini menjadi tonggak penting, korban dalam kasus ini, Fabrizio D’Aloia, tidak berhasil sepenuhnya memulihkan dana yang dicuri. Sebanyak 400.000 USDT miliknya telah dicuci melalui berbagai mixer kripto, membuat pelacakan menjadi sulit.

Meskipun pengadilan mengakui bahwa D’Aloia telah ditipu, ia tidak dapat memberikan cukup bukti untuk menunjukkan bahwa bursa kripto Thailand, BitKub, telah menerima asetnya.

Kasus ini menyoroti tantangan dalam melacak aset kripto yang telah diproses melalui mixer, serta pentingnya bukti yang jelas dalam klaim hukum terkait penipuan kripto.

Secara keseluruhan, putusan ini mempertegas posisi Inggris dalam pengakuan hukum atas aset digital seperti Tether. Ini juga menandakan bahwa semakin banyak negara mulai mengakui pentingnya menetapkan kerangka hukum yang jelas untuk menangani aset digital.

Meskipun tantangan dalam melacak dan memulihkan aset kripto tetap ada, keputusan ini membuka jalan bagi pengadilan di masa depan untuk menangani kasus serupa dengan lebih baik.

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.


*DISCLAIMER
Konten ini bertujuan untuk memperkaya informasi pembaca. Pintu mengumpulkan informasi ini dari berbagai sumber relevan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Topik
Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->