Dukung Regulasi Crypto AS, CEO Ripple Optimis Akan Ada Terobosan Baru!

Updated
January 4, 2023
Gambar Dukung Regulasi Crypto AS, CEO Ripple Optimis Akan Ada Terobosan Baru!

Dilansir dari Cointelegraph, baru-baru ini CEO Ripple, Brad Garlinghouse, telah menyampaikan tanggapannya mengenai regulasi cryptocurrency yang ada di Amerika Serikat.

Pada Oktober 2022, gedung putih menerbitkan laporan mengenai framework peraturan untuk aset digital guna melindungi aset konsumen. Negara yang dijuluki sebagai negara ‘Paman Sam’ tersebut juga menjadi salah satu negara yang paling ramah crypto.

Lalu, seperti apa tanggapan Garlinghouse terhadap peraturan crypto di Amerika Serikat? Simak berita lengkapnya berikut ini!

Brad Garlinghouse Percaya Ada Terobosan Untuk Regulasi Crypto di AS

Brad Garlinghouse Percaya Ada Terobosan Untuk Regulasi Crypto di AS
Sumber: Akun Twitter Brad Garlinghouse – @bgarlinghouse

Pada 4 Januari 2022, Brad Garlinghouse membagikan cuitan melalui akun Twitternya, dan mengatakan bahwa, “Hari ini adalah hari pertama Kongres ke-118. Sementara upaya sebelumnya dalam kejelasan peraturan untuk crypto di AS telah terhenti, saya dengan optimis menyampaikan bahwa 2023 adalah tahun di mana akhirnya kita akan melihat terobosan.”

Garlinghouse juga mengatakan bahwa AS tidak memulai dengan “tangan kosong” untuk regulasi, yang mana merujuk pada RUU seperti Securities Clarity Act, Responsible Financial Innovation Act (RFIA), dan Clarity for Digital Tokens Act.

Baca Juga: Lindungi Investor Crypto, Biden Minta Hal Ini Pada Pemerintah Dunia!

Brad Garlinghouse: “Tidak Ada RUU yang Sempurna”

Brad Garlinghouse: “Tidak Ada RUU yang Sempurna”
Sumber: Coingape

Menurut CEO Ripple, “tidak ada RUU yang sempurna dan kemungkinan besar tidak akan pernah ada RUU yang memuaskan semua orang.” Ia melanjutkan bahwa upaya untuk mengejar RUU yang sempurna seharusnya tidak menghentikan kemajuan Kongres dalam menciptakan peraturan dan undang-undang crypto.

Garlinghouse juga mengungkapkan pendapatnya bahwa AS saat ini berada di belakang Singapura, Uni Eropa (UE), Brasil, dan Jepang dalam hal legislasi dan peraturan crypto.

Dia lebih lanjut mengatakan bahwa kurangnya upaya terkoordinasi untuk menyiapkan kerangka kerja regulasi baik secara global maupun di AS terus mendorong bisnis ke negara-negara dengan standar regulasi yang lebih rendah, yang bisa berakibat buruk seperti apa yang terjadi pada FTX, yang berbasis di Bahama.

Sementara itu, menurut hasil survei dari JPMorgan, sebanyak 43 juta orang di Amerika Serikat memiliki aset crypto. Apa penyebabnya? Dikutip dari Cointelegraph, awal mula kenaikan jumlah holder crypto di AS karena munculnya tren crypto yang mulai mendominasi sejak awal pandemi Covid-19.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->