Gelombang Baru Adopsi Crypto di Indonesia: XRP dan 500 Token Lainnya Kini Legal Diperdagangkan!

Updated
June 20, 2023
Gambar Gelombang Baru Adopsi Crypto di Indonesia: XRP dan 500 Token Lainnya Kini Legal Diperdagangkan!

Pemerintah Indonesia telah memperdalam adopsi crypto di negara ini dengan memperbarui daftar aset yang dapat diperdagangkan.

Daftar baru ini mencakup token Ripple, XRP, di antara 501 aset digital lainnya. Dengan pengungkapan baru ini, XRP dan token lainnya yang terdaftar telah menerima lisensi untuk diperdagangkan di negara ini.

Pembaruan Regulasi untuk Token Crypto yang Dapat Diperdagangkan

Menurut dokumen regulasi yang dirilis, pemerintah Indonesia mengubah Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 tahun 2022 sebelumnya.

Pembaruan ini menandai langkah besar menuju adopsi crypto. Secara khusus, token crypto yang terdaftar telah menerima persetujuan negara sebagai mata uang crypto yang dapat diperdagangkan secara legal.

Baca Juga: Indonesia Summit 2022: Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Crypto Global

Negara tersebut memberi judul regulasi yang diperbarui “Badan Pengawas Regulasi Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 tahun 2023.”

Dokumen yang diperbarui menentukan aset yang dapat diperdagangkan di pasar aset crypto Indonesia.

Indonesia dan Industri Crypto

ide bisnis cryptocurrency di indonesia

Indonesia, dengan populasi lebih dari 270 juta orang, secara bertahap mencatat pertumbuhan signifikan dalam industri crypto.

Menurut data dari Statista, Indonesia mencatat sekitar 11,2 juta investor crypto terdaftar pada tahun 2021.

Selain itu, negara ini menduduki peringkat 20 dari 146 negara oleh Indeks Adopsi cyptocurrency pada tahun 2022.

Dengan meningkatnya adopsi kriptocurrency di Indonesia, bursa crypto terbesar di negara ini, Indodax, mencantumkan Floki Inu pada bulan April tahun 2023 ini.

Baca Juga: Viral! Ubah Energi Jadi Uang, Ridwan Kamil Ungkapkan Harapan Besar untuk Bitcoin di Indonesia

Langkah untuk memperbarui regulasi crypto-nya bisa memicu paparan positif yang lebih banyak dalam dunia aset digital bagi investor.

Juga, dengan memperluas token yang dapat diperdagangkan, termasuk XRP dan lainnya, yang berada di bawah radar SEC, ada kemungkinan banyak perusahaan mungkin akan beralih ke Indonesia di masa depan.

*Disclaimer:
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi:

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->