Waspada! Perusahaan Investasi ITP Corporation Diduga Lakukan Penipuan, Apa yang Terjadi?

Updated
January 30, 2024
Gambar Waspada! Perusahaan Investasi ITP Corporation Diduga Lakukan Penipuan, Apa yang Terjadi?

ITP Corporation, sebuah perusahaan investasi yang mengklaim bergerak di bidang perdagangan mata uang crypto, diduga melakukan penipuan. Perusahaan ini menjanjikan keuntungan besar kepada para investornya, namun banyak dari mereka yang tidak dapat menarik dana mereka. Bahkan, beberapa investor crypto diminta membayar biaya tambahan sebesar $100 untuk dapat mengakses dana mereka.

Modus Penipuan ITP Corporation

ITP Corporation beroperasi dengan modus skema Ponzi, di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor berasal dari uang investor baru. Perusahaan ini tidak memiliki bisnis yang sah dan hanya mengandalkan uang investor untuk membayar keuntungan.

Ketika jumlah investor baru berkurang, perusahaan ini akan mengalami kesulitan membayar keuntungan dan akhirnya tutup.

Baca Juga: Myria: Game Blockchain Terbaru yang Siap Mengguncang Dunia!

ITP Corporation juga menggunakan berbagai cara untuk menarik investor, seperti menawarkan bonus dan hadiah, serta menggunakan media sosial dan influencer untuk mempromosikan bisnis mereka. Perusahaan ini juga sering mengubah nama domain dan alamat situs web mereka untuk menghindari deteksi dari pihak berwenang.

Korban ITP Corporation

Korban ITP Corporation
ITP

Jumlah korban ITP Corporation belum diketahui secara pasti, namun diperkirakan jumlahnya cukup banyak. Banyak dari korban adalah orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang investasi dan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.

Beberapa korban ITP Corporation telah melaporkan kasus mereka kepada pihak berwenang, namun proses hukumnya masih berjalan lambat. Sementara itu, perusahaan ini terus beroperasi dan mencari korban baru.

Imbauan dari Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk tidak berinvestasi di ITP Corporation. Perusahaan ini tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin untuk menawarkan produk investasi. OJK juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap perusahaan investasi yang menawarkan keuntungan besar tanpa risiko.

Paragraf Penutup

ITP Corporation adalah salah satu dari banyak perusahaan investasi bodong yang beroperasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini merugikan masyarakat dan merusak citra industri investasi. OJK terus berupaya untuk memberantas perusahaan investasi bodong, namun masyarakat juga harus berperan aktif dalam melindungi diri dari penipuan.

Baca Juga: 5 Crypto Potensial di Februari 2024!

Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.

*Disclaimer:
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.

Referensi

Bagikan

Berita Terbaru

Lihat Semua Berita ->