Fiat adalah uang yang telah dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh uang fiat adalah rupiah dan dolar AS, yang telah dinyatakan sah dan dapat diterima sebagai alat pembayaran oleh negara yang mengeluarkannya.
Uang fiat tidak memiliki nilai intrinsik karena tidak didukung oleh komoditas fisik (seperti emas) dan biasanya terbuat dari bahan yang bernilai rendah. Kelangsungannya sebagai alat pembayaran bergantung pada dukungan pemerintah yang mencetak dan mendistribusikannya.
Uang fiat baru dianggap sebagai alat pembayaran utama setelah AS memutuskan bahwa mereka tidak lagi ingin mata uang mereka didukung oleh emas pada tahun 1971. Namun, seperti yang ditunjukkan oleh krisis keuangan 2008, nilai uang kertas hanya sebaik kebijakan pemerintah di baliknya. Indonesia juga mengalami krisis pada tahun 1998 dimana nilai Rupiah hampir tidak berharga dibandingkan dengan Dolar. Di sinilah cryptocurrency masuk.
Tidak seperti mata uang fiat, cryptocurrency terdesentralisasi secara penuh. Artinya, tidak ada otoritas moneter atau negara yang telah menyetujui atau memiliki suara dalam distribusi atau penggunaan aset kripto. Hal ini membuat cryptocurrency benar-benar berbeda dalam karakteristik dibandingkan dengan mata uang fiat karena nilainya tidak dapat diatur dan ditentukan oleh pemerintah.