Apakah Crypto Legal di Indonesia?

Update 31 Dec 2021 • Waktu Baca 2 Menit
Gambar Apakah Crypto Legal di Indonesia?
Reading Time: 2 minutes

Di Indonesia, perdagangan crypto diakui sebagai perdagangan aset komoditas yang diregulasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti.

Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Permendag No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Peraturan Menteri tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bappebti yang mengeluarkan 4 (empat) peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital.

Peraturan tersebut adalah:

  • Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
  • Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka
  • Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka ; dan
  • Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Peraturan-peraturan tersebut dibuat untuk memberi ruang untuk pengembangan usaha inovasi komoditas digital, kepastian berbisnis di sektor digital bagi pelaku perdagangan crypto, memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat (termasuk dana nasabah atau pengguna aset kripto maupun emas digital) serta memuat ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PTT).

Pintu adalah Exchange Crypto yang resmi terdaftar di Bappebti

Berdasarkan peraturan di atas, Bappebti mengeluarkan tanda daftar perusahaan-perusahaan yang diseleksi dan dipilih oleh Bappebti untuk menjadi “Pedagang Fisik Aset Kripto” (Exchange). Pintu (PT Pintu Kemana Saja) merupakan salah satu perusahaan yang telah mendapatkan tanda daftar tersebut. Oleh karena itu, jangan kuatir berinvestasi crypto di Pintu!

apakah crypto legal

Baca juga: Langkah Investasi Crypto di Pintu

Penulis:ichsan

Beri nilai untuk artikel ini

Penilaian kamu akan membantu kami.

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Bagikan