Laporan Pintu Institutional 2026: Stablecoin Sebagai Jembatan Finansial Global

Update 16 Jul 2026 • Waktu Baca 2 Menit
Gambar Laporan Pintu Institutional 2026: Stablecoin Sebagai Jembatan Finansial Global
Reading Time: 2 minutes

Banyak orang masih mengira stablecoin cuma alat untuk trading. Datanya menunjukkan hal berbeda. Sepanjang 2025, stablecoin memindahkan dana senilai $11,6 triliun, naik 90% dari tahun sebelumnya, dan lebih dari separuh nilai pembayaran stablecoin kini berasal dari transaksi bisnis (business-to-business dan consumer-to-business). Laporan Pintu Institutional H1 2026 memetakan pergeseran ini dan apa artinya untuk institusi di Indonesia.

Ringkasan Artikel

  • Volume transaksi stablecoin tembus $11,6 triliun pada 2025, naik 90% dari tahun sebelumnya.
  • Pembayaran business-to-business dan consumer-to-business kini 52% dari total pembayaran stablecoin.
  • Di Indonesia, aset crypto termasuk stablecoin diatur sebagai aset investasi, bukan alat pembayaran.

Angka Stablecoin Mengubah Cerita

Selama ini stablecoin identik dengan trading dan investasi. Namun, sepanjang 2025, stablecoin merupakan instrumen yang memindahkan dana senilai $11,6 triliun, naik 90% dari tahun sebelumnya, dan 52% pembayarannya kini datang dari transaksi bisnis (Allium, Februari 2026). Selain itu, Visa, Stripe, dan berbagai perusahaan pembayaran cross-border sudah memanfaatkan infrastruktur stablecoin untuk memindahkan aset.

Selisih biaya versus sistem tradisional juga menceritakan hal sama. Kirim uang lintas negara lewat bank rata-rata 6,36% dan butuh tiga sampai lima hari kerja. Lewat jalur on-chain, biayanya di bawah $0,01 dan selesai dalam hitungan menit (World Bank RPW Q3 2025).

Posisi Indonesia di Pasar Crypto

Indonesia sudah jadi salah satu pasar crypto terbesar di dunia. Per April 2026 tercatat 21,7 juta akun crypto (OJK), dan Indonesia menempati peringkat ke-7 adopsi crypto global (Chainalysis 2025). Nilai transaksi crypto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun (OJK, 2025).

Bedanya dengan banyak pasar luar negeri, aset crypto termasuk stablecoin sudah diatur sebagai aset investasi yang diperdagangkan di platform berlisensi OJK. Laporan ini menjelaskan kerangka tersebut, termasuk transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK yang rampung pada 20 Januari 2026.

Unduh Laporan Lengkap Pintu Institutional!

Laporan Pintu Institutional H1 2026 memetakan di mana institusi bisa masuk secara legal dan teregulasi, dari kebutuhan treasury sampai eksposur aset digital.

Unduh laporan lengkap Pintu Institutional H1 2026 di sini: https://tally.so/r/Y5yOKN.

Artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan saran investasi. Harga aset crypto bersifat volatil dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu lakukan riset sendiri (DYOR) sebelum berinvestasi.

Bagikan