Panduan Lengkap Regulasi Aset Crypto di Indonesia 2026

Update 14 Jul 2026 • Waktu Baca 7 Menit
Gambar Panduan Lengkap Regulasi Aset Crypto di Indonesia 2026
Reading Time: 7 minutes

Regulasi aset crypto di Indonesia mengalami pergeseran besar sepanjang akhir 2025 sampai pertengahan 2026. Mulai dari pengawasan yang resmi pindah dari Bappebti ke OJK, aturan pajak baru, sampai undang-undang yang mengubah status hukum platform crypto. Artikel ini menjelaskan panduan regulasi aset crypto yang lengkap di Indonesia: apa yang benar-benar berubah dan apa artinya buat kamu sebagai pemilik aset crypto di Indonesia.

Ringkasan Artikel

  • 👩🏻‍💻 Pengawasan aset crypto resmi berpindah dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia, dengan masa transisi yang dinyatakan tuntas pada 20 Januari 2026.
  • 📝 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang berlaku sejak 17 Juni 2026, mengubah UU P2SK dan menempatkan platform crypto sebagai lembaga jasa keuangan resmi di bawah OJK.
  • 🪙 Stablecoin kini punya kategori hukum sendiri, tapi tetap tidak boleh dipakai sebagai alat pembayaran di Indonesia.
  • 💻 Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi crypto sudah dihapus, tapi tarif Pajak Penghasilan finalnya naik mulai tahun pajak 2026.
  • 🗺️ OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026-2031 sebagai arah kebijakan aset kripto dan keuangan digital lima tahun ke depan, sekaligus mewajibkan sertifikasi kompetensi bagi influencer crypto lewat POJK Nomor 6 Tahun 2026.

Dari Bappebti ke OJK: Kenapa Pengawasan Crypto Berpindah Tangan

Sebelum 2026, aset crypto di Indonesia diawasi oleh Bappebti karena crypto awalnya diperlakukan sebagai komoditas, bukan instrumen keuangan. Perubahan arah ini sudah diamanatkan sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dikenal sebagai UU P2SK. Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1 undang-undang tersebut mewajibkan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset crypto serta derivatif keuangannya, dialihkan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia.

Bappebti dan OJK menyatakan masa transisi ini tuntas pada 20 Januari 2026 lewat siaran pers bersama. Sejak tanggal itu, OJK memegang kendali penuh atas aturan main, perizinan, dan pengawasan harian platform crypto di Indonesia, sementara Bank Indonesia tetap berperan pada aspek yang menyentuh sistem pembayaran. Kerangka teknisnya sendiri sudah dijalankan lebih dulu lewat Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, yang kemudian diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025.

Peran Vital Infrastruktur Crypto: CFX, KKI, dan ICC

Dalam ekosistem perdagangan crypto di Indonesia, kelancaran dan keamanan transaksi tidak lepas dari peran tiga pilar infrastruktur utama yang saling terintegrasi, yaitu CFX, KKI, dan ICC. Kehadiran ketiganya sangat penting (krusial) untuk memberikan perlindungan maksimal bagi investor:

  • CFX (Bursa Kripto Nasional): Bertindak sebagai bursa yang memfasilitasi dan mengawasi jalannya perdagangan aset digital agar berjalan transparan, adil, dan teratur.
  • KKI (Kliring Komoditi Indonesia): Lembaga kliring yang berperan penting dalam proses penyelesaian transaksi (settlement) serta melakukan penjaminan untuk memastikan dana nasabah aman dari risiko gagal bayar.
  • ICC (Indonesian Coin Custodian): Berfungsi sebagai lembaga penyimpanan (kustodian) tersentralisasi yang bertugas mengamankan dan menyimpan aset kripto milik investor.

Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, infrastruktur yang sudah terbangun ini menjadi pondasi penting yang akan terus diperkuat demi menyesuaikan dengan standar keamanan dan kepatuhan industri keuangan yang lebih ketat.

UU 4/2026: Undang-Undang yang Mengubah Status Hukum Platform Crypto

Pada 17 Juni 2026, pemerintah mengundangkan UU Nomor 4 Tahun 2026 sebagai amandemen pertama UU P2SK. Ini adalah undang-undang omnibus yang menyentuh 17 area sektor keuangan, dan aset crypto jadi salah satu bagian yang paling banyak berubah.

Platform Crypto Kini Berstatus Lembaga Jasa Keuangan

UU ini memperkenalkan kategori hukum baru bernama Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital, disingkat LJK AKD. Kategori ini terbagi dua, yaitu LJK Aset Crypto dan LJK Aset Keuangan Digital selain crypto. Artinya, exchange dan pedagang crypto sekarang diperlakukan setara dengan lembaga jasa keuangan lain seperti bank atau perusahaan efek, lengkap dengan syarat tata kelola, uji kelayakan pengurus, dan perlindungan konsumen yang lebih ketat.

Aktivitas yang Kini Diatur Lebih Detail

UU 4/2026 memperluas daftar aktivitas crypto yang masuk ranah pengawasan OJK, antara lain tokenisasi aset, penawaran awal aset keuangan digital, staking, pinjam meminjam aset crypto, gadai aset crypto, transaksi spot, dan transaksi derivatif. Kamu bisa baca lebih detail soal salah satu aktivitas ini di artikel Protokol DeFi Lending di Web3, karena pinjam meminjam aset crypto sekarang termasuk aktivitas yang diawasi langsung oleh OJK.

Poin yang penting untuk dicatat soal stablecoin. UU ini memberi stablecoin kategori hukum tersendiri dan mengizinkannya dipakai sebagai alat transaksi setelah ada rekomendasi dari bursa dan persetujuan OJK. Tapi stablecoin tetap tidak boleh berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Aturan tokenisasi aset juga makin relevan di sini, dan kamu bisa pelajari konsepnya lebih dalam di artikel Apa itu Tokenisasi Aset.

OJK juga diberi kewenangan baru untuk membekukan atau menghentikan transaksi dan aktivitas perdagangan aset crypto kalau ditemukan indikasi masalah. Satu hal yang masih digodok adalah Pasal 221A, yang menyinggung soal apakah semua transaksi crypto wajib dikelola lewat satu sistem order terpusat di bursa. Pelaku industri masih menunggu penjelasan resmi soal pasal ini, jadi anggap ini area yang belum final.

Cara Memastikan Platform Crypto Sudah Berizin

Dengan makin banyak aturan baru, cara paling praktis untuk melindungi diri sendiri adalah memastikan platform yang kamu pakai benar-benar berizin. OJK menerbitkan whitelist resmi Pedagang Aset Keuangan Digital, atau PAKD, yang bisa kamu cek langsung di situs OJK. Per Mei 2026, OJK mencatat 26 PAKD yang sudah resmi mengantongi izin.

Sebagai contoh konkret, Pintu terdaftar sebagai PAKD berizin OJK dengan nomor izin S-15/D.07/2025 sejak 1 Februari 2025. Kalau platform yang kamu pakai tidak muncul di whitelist OJK, dana kamu tidak mendapat perlindungan hukum yang sama, dan transaksinya berisiko dianggap ilegal.

Aturan Pajak Crypto Terbaru: PPN Hilang, PPh Naik

Ada dua perubahan pajak yang perlu kamu tahu. Pertama, sejak 1 Agustus 2025, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aset crypto resmi dihapuskan lewat Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025, karena aset crypto kini dipersamakan dengan surat berharga.

Kedua, mulai tahun pajak 2026, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 final untuk transaksi jual atau tukar aset crypto naik dari 0,1% menjadi 0,21% kalau transaksi dilakukan lewat penyelenggara perdagangan sistem elektronik dalam negeri. Kalau transaksinya lewat penyelenggara luar negeri, tarifnya jauh lebih tinggi, yaitu 1%.

Sebagai gambaran, kalau kamu menjual aset crypto senilai Rp10.000.000 lewat platform dalam negeri, PPh finalnya sekitar Rp21.000. Kalau transaksi yang sama dilakukan lewat platform luar negeri, PPh finalnya naik jadi Rp100.000. Selisih ini salah satu alasan kuat untuk memastikan platform yang kamu pakai terdaftar resmi di Indonesia.

Apa Artinya Buat Para Investor Crypto?

Semua perubahan ini pada akhirnya mengarah ke satu prinsip yang sering disebut OJK, yaitu aktivitas sama, risiko sama, aturan setara. Buat kamu, ini berarti tiga hal konkret:

  1. Platform crypto sekarang wajib memenuhi standar tata kelola dan perlindungan konsumen setingkat lembaga jasa keuangan lain.
  2. Dana dan aset kamu di platform berizin harus dipisahkan lewat kustodian resmi, bukan tercampur dengan kas operasional perusahaan.
  3. Biaya pajak transaksi kamu berubah, jadi perhitungan untung rugi trading juga perlu disesuaikan.
  4. Sejak POJK Nomor 6 Tahun 2026 berlaku, influencer atau content creator yang membahas crypto wajib punya sertifikasi kompetensi kalau mau memberi edukasi atau rekomendasi investasi, jadi kamu bisa lebih selektif memilih sumber informasi.

Jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset crypto di Indonesia sendiri terus naik, tercatat mencapai 21,70 juta akun pada April 2026 menurut data OJK. Semakin banyak orang masuk ke pasar ini, semakin penting juga memastikan kamu bertransaksi di platform yang benar-benar diawasi.

OJK akan Luncurkan Roadmap IAKD 2026-2031

Selain merapikan payung hukum lewat UU 4/2026, OJK sedang menyiapkan arah kebijakan jangka menengah untuk lima tahun ke depan. Pada 2 Juli 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, mengumumkan penyusunan Roadmap IAKD periode 2026-2031 dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder yang digelar bersama Asosiasi Blockchain Indonesia.

Sumber: RRI

Roadmap ini berpijak pada empat prinsip, yaitu affordability (keterjangkauan), integrity (integritas), agility (kelincahan), dan sovereignty (kedaulatan). Lewat forum tersebut, OJK menghimpun masukan dari regulator, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lain untuk lima area utama, yaitu tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi over-the-counter (OTC), serta pengembangan single investor identifier (SID).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas sebagai satu dari delapan program strategis OJK. Sebagai gambaran skala industri yang jadi dasar penyusunan roadmap ini, OJK mencatat 26 pedagang aset keuangan digital, dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring dan penjaminan, serta dua pengelola tempat penyimpanan yang sudah berizin, dengan jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset crypto mencapai 22,4 juta per Juli 2026.

Potensi dan Fokus Pengembangan ke Depan

Sejalan dengan penyusunan roadmap tersebut, OJK juga menyoroti beberapa potensi utama yang akan menjadi fokus pengembangan dan kerangka kerja ke depannya, antara lain:

  • Kerangka Kerja (Framework) Stablecoin: Merumuskan standar dan pengawasan terkait peredaran serta penggunaan stablecoin di ekosistem keuangan digital.
  • Tokenisasi Aset (Real World Assets / RWA): Mengakomodasi dan mendorong inovasi tokenisasi aset fisik atau dunia nyata untuk memperluas akses investasi.
  • Optimalisasi Perpajakan Aset Digital: Menciptakan kepastian hukum mengenai pungutan dan pelaporan pajak dari transaksi aset kripto dan digital.
  • Penguatan Keamanan Siber: Memperkokoh infrastruktur keamanan platform untuk melindungi dana dan data nasabah dari ancaman serangan siber.
  • Pengawasan Transaksi Over-the-Counter (OTC): Mengatur dan mengawasi transaksi dalam jumlah besar yang dilakukan di luar bursa reguler.
  • Penerapan Single Investor Identifier (SID): Menerapkan identitas tunggal bagi para investor kripto guna memudahkan pemantauan aktivitas dan integrasi ekosistem keuangan.

Kesimpulan

Regulasi aset crypto di Indonesia sekarang jauh lebih terstruktur dibanding beberapa tahun lalu. Pengawasan sudah sepenuhnya di tangan OJK, UU 4/2026 menempatkan platform crypto sebagai lembaga jasa keuangan resmi, dan aturan pajaknya pun berubah signifikan di 2026. Langkah paling aman buat kamu adalah selalu mengecek status izin platform lewat whitelist OJK dan mengikuti perubahan aturan ini dari sumber resmi, bukan dari asumsi.

FAQ

Sekarang siapa yang mengawasi aset crypto, OJK atau Bappebti?

OJK, bersama Bank Indonesia untuk aspek sistem pembayaran. Masa transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK sudah dinyatakan tuntas sejak 20 Januari 2026.

Apa itu UU P2SK dan kaitannya dengan crypto?

UU P2SK adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang menjadi dasar hukum pemindahan pengawasan crypto ke OJK. UU ini diamandemen lewat UU Nomor 4 Tahun 2026 yang menambah kategori hukum baru untuk platform crypto.

Bagaimana cara mengecek apakah platform crypto sudah berizin OJK?

Kamu bisa membuka whitelist resmi Pedagang Aset Keuangan Digital di situs OJK dan mencocokkan nama badan hukum platform yang kamu pakai. Per Mei 2026, ada 26 PAKD yang tercatat berizin resmi.

Berapa pajak yang dikenakan saat menjual aset crypto tahun 2026?

Tidak ada lagi PPN sejak Agustus 2025. Untuk PPh final, tarifnya 0,21% kalau lewat platform dalam negeri dan 1% kalau lewat platform luar negeri, dipotong otomatis dari nilai transaksi.

Kalau kamu ingin trading di platform yang sudah berizin resmi OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital, kamu bisa mulai lewat Pintu.

DisclaimerArtikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan saran investasi. Harga aset kripto bersifat volatil dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu lakukan riset sendiri (DYOR) sebelum berinvestasi.Informasi regulasi dalam artikel ini disusun untuk tujuan edukasi, bukan nasihat hukum. Aturan OJK, Bappebti, dan Kementerian Keuangan dapat berubah, jadi selalu cek sumber resmi untuk keputusan yang mengikat secara hukum.

Referensi

Bagikan