Kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami akad jual beli yang halal semakin tinggi. Selain karena ingin memastikan transaksinya halal, akad jual beli yang halal juga menjamin kita dari ketidakadilan. Karena semua pihak baik penjual dan pembeli tidak ada yang merasa dirugikan atas transaksi yang dilakukan.
Dengan menerapkan akad jual beli yang halal sesuai syariat Islam, kamu juga bisa terhidar dari resiko kerugian yang sangat besar. Di mana kerugian yang sangat besar biasa terjadi dikarenakan transaksi yang mengandung spekulasi, ketidakpastian, dan ketidakadilan. Di mana hal-hal tersebut merupakan sesuatu yang dilarang pada akad jual beli islam.
Dengan memahami prinsip akad jual beli yang sesuai syariat, kamu jadi paham dan tahu bagaimana hukum dari transaksi yang kamu lakukan. Kamu jadi tahu bagaimana Islam memandang investasi, trading, dan transaksi lainnya. Selain itu kamu menjadi tahu batasan yang membuat sebuah transaksi menjadi halal atau haram.
Selama ini masih banyak yang menganggap investasi itu haram karena menyamakannya dengan spekulasi. Padahal bisa saja investasi atau trading yang dilakukan seseorang justru bernilai pahala, asalkan sesuai dengan akad jual beli yang sah. Agar kamu tidak bingung lagi, pintu.co.id kali ini akan membahas prinsip dan akad jual beli yang sah, supaya kamu bisa mendapatkan manfaat dari transaksi yang kamu lakukan secara optimal.
Pengertian akad jual beli dapat kamu pahami melalui beberapa cara, yang pertama dengan memahami makna dari terminologi bahasa. Dalam bahasa Indonesia, akad berarti kontrak, atau persetujuan, sedangkan jual beli adalah kegiatan pertukaran atau transaksi barang dan jasa. Jadi definisi akad jual beli adalah sebuah kontrak perdagangan atau transaksi barang dan jasa.
Sedangkan menurut makna fikih atau hukum, akad adalah sebuah perjanjian yang terdiri dari ijab dan kabul yang berguna untuk mengesahkan proses jual beli berlandaskan hukum atau syariat Islam.
Dalam akad jual beli terdapat ijab dan qabul untuk mengesahkan sebuah transaksi. Dalam arti terminologi, ijab memiiki makna yakni penawaran, sedangkan qabul memiliki makna yakni persetujuan.
Sebagai contoh kamu ingin membeli roti, kemudian pedagang roti memberitahukan harga roti tersebut, maka pedagang roti dapat dikatakan sedang melakukan ijab atau penawaran. Kamu boleh menyetujui atau tidak menyetujuinya. Jika kamu menyetujuinya, kemudian membayar roti tersebut sejumlah harga yang disepakati, hal ini disebut dengan qabul.
Ijab juga berarti menegaskan komitmen seseorang untuk terikat dalam sebuah kontrak, entah itu kontrak perdagangan, penyewaan, pernikahan, hutang piutang, dan sebagainya. Dalam sebuah ijab juga menjelaskan lama periode perjanjian, di mana sesi dimulai ketika penawaran dibuat atau diumumkan dan diakhiri ketika para pihak berpisah.
Dalam sebuah akad terdapat lima syarat yang dikenal sebagai rukun akad, terdiri dari aqid, objek akad, isi akad, ijab, dan qabul. Dengan memahami dan memastikan kelima-nya ada dalam transaksi yang kamu lakukan, kamu bisa mendapatkan transaksi yang sah, halal, dan berkah. Berikut ini penjelasan dari kelima rukun akad tersebut:
Aqid adalah subjek atau orang yang terlibat dalam suatu akad. Seorang aqid harus memenuhi syarat agar transaksi yang ia lakukan dapat dikatakan sah. Syarat tersebut adalah seorang Aqid harus sudah baligh. Artinya adalah ia sudah bisa mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan. Secara sederhana ia sudah membedakan mana benar dan mana salah.
Rukun yang kedua adalah objek akadnya jelas, baik berwujud fisik, jasa, maupun kekayaan intelektual. Contoh objek yang merupakan kekayaan intelektual adalah seperti software, hak cipta, aset digital, dan sebagainya.
Dalam sebuah akad harus berisi persyaratan dan perjanjian yang jelas yang nantinya akan disetujui sebagai bagian dari perjanjian. Di dalam isi juga bisa menyebutkan spesifikasi, kualitas, dan kuantitas dari barang yang diperdagangkan, serta keterangan yang lainnya untuk memperjelas hak dan kewajiban dari pihak yang bersangkutan.
Adanya pengesahan dari isi penawaran dan persetujuan kontrak.
Selain rukun akad ada juga yang disebut syarat sah akad jual beli. Hal ini terdiri dari keikhlasan antara penjual dan pembeli, barang yang diperdagangkan halal, serta penjual dan pembeli harus memenuhi syarat. Syarat tersebut adalah dia merdeka atau tidak dipaksa, dia berakal, serta sudah cukup umur atau baligh.
Dalam melakukan transaksi jual beli, umat Islam mengenal beberapa macam akad yang dapat dijadikan pedoman. Di antaranya sebagai berikut:.
Adalah perjanjian pemberian modal usaha yang dilakukan oleh dua pihak dengan prinsip profit and loss sharing. Di mana keutungan dan kerugian dibagi dengan porsi dan ketentuan yang disepakati bersama. Dalam istilah modern adalah joint venture.
Akad perjanjian untuk melakukan penitipan barang atau uang, di mana penitip membayar biaya penitipan kepada orang yang ia titipi. Mirip seperti penitipan kendaraan, biasanya dalam perbankan ada pada layanan deposit box.
Wakalah artinya perjanjian perdagangan yang menggunakan perwakilan, biasa terjadi dengan kontrak letter of credit yang digunakan untuk transaksi ekspor impor.
Kafalah adalah menjamin hutang seseorang, jika seseorang gagal bayar maka penjamin yang akan melunasinya.
Artinya pinjaman, seseorang yang pinjam meminjam tidak boleh dikenai bunga tambahan. Karena yang boleh dikenai tambahan hanyalah kegiatan usaha.
Hawalah mengatur tentang pengalihan utang. Umumnya, akad ini dilakukan oleh bank syariah dan nasabahnya yang akan menjual produk ke pembeli lain dalam bentuk giro mundur (Post Dated Check).
Artinya adalah gadai, yakni debitur menitipkan barang berhara yang ia miliki sebagai jaminan yang boleh dimiliki kreditur apabila debitur gagal bayar. Di mana dalam akad perjanian disebutkan juga kapan periode berakhir dan pada saat periode jatuh tempo berakhir maka jaminan boleh menjadi milik kreditur.
Ijarah mengatur perjanjian sewa-menyewa.
Akad mudharabah merupakan akad kongsi dagang mirip murabahah dimana pemodal menyediakan dana, dan pengusaha menjalankan usaha. Namun apabila terjadi kerugian maka pemodal akan kehilangan semua modalnya kecuali aset yang masih tersisa menjadi milik pemodal. Sedangkan pengusaha tidak mendapakan apapun.
Istishna’ mengatur pembelian non tunai di mana pembayarannya dapat dilakukan sebelum atau sesudah barang tersebut diterima pembeli.
Akad untuk mengatur kredit mirip mirip seperti cicilan kendaraan. Debitur mengajukan permohonan kredit pada barang tertentu, setelah hara disepakati barang menjadi milik debitur dan reditur mendapatkan bayaran sesuai harga barang tersebut dengan keuntungan yang sudah disepakati.
Akad yang dilakukan dengan pembayaran yang sudah dilakukan sebelum produk dikirim.
Referensi:
Investment and finance.net, islamic finance, diakses tanggal 30 Desember 2021
islamicmarkets.com, Basic Rules of Sale, diakses tanggal 30 Desember 2021
islamweb.net, Conditions of Sale in the Islamic Economy, diakses tanggal 30 Desember 2021