Hadirnya aplikasi jual beli cryptocurrency dengan biaya transaksi murah setidaknya membuat cara beli Bitcoin saat ini kian mudah saja untuk dilakukan oleh investor. Setidaknya, saat ini terdapat 13 pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti secara resmi.Â
Padahal, bila kita flashback di 2018 lalu hanya ada sekitar 4 pedagang kripto saja yang melayani investor untuk jual-beli cryptocurrency di Indonesia namun mengalami peningkatan lebih dari 3x lipat pada 2020 menjadi 13 pedagang aset kripto. Hal ini bisa menunjukkan bahwa kebutuhan investor terhadap aset digital kian tahun kian meningkat saja, serta menjadi salah satu pilihan investasi alternatif bagi para investor milenial di Indonesia.
Bitcoin secara perlahan-lahan namun pasti menjadi instrumen investasi yang menunjukkan tingkat volatilitas yang semakin menurun, faktor inilah yang membuat Bitcoin bisa menjadi emas digital di masa depan dan menggantikan emas fisik. Karena, ketika sebuah pasar memiliki volatilitas yang rendah pergerakan harga akan cenderung stabil dan bisa memberikan pengembalian positif secara konsisten.Â
Di Indonesia, Bitcoin dan cryptocurrency lainnya legal untuk diperjualbelikan namun tidak sebagai alat pembayaran. Inilah sebuah regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan lewat Bappebti, selaku regulator untuk cryptocurrency di Indonesia.Â
Ketakutan investor untuk mengalokasikan sebagian dana yang dimiliki untuk berinvestasi di Bitcoin kini perlahan-lahan mulai memudar akibat tren peningkatan harga yang ditunjukkan oleh Bitcoin khususnya selama pandemi. Di mana, selama 2020 Bitcoin bisa disejajarkan dengan emas sebagai investasi paling menguntungkan saat ini.
Selama 2020, harga Bitcoin mengalami kenaikan hingga 180% sejak Maret – Agustus 2020. Ini menjadi bukti bahwa investor tidak ragu lagi menempatkan dananya di Bitcoin di tengah pandemi yang sedang terjadi gegara nilai dolar AS dalam tren penurunan.
Untuk memaksimalkan profit atau cuan yang kamu peroleh dari aktivitas jual-beli Bitcoin, kamu perlu mempertimbangkan untuk membeli Bitcoin dan aset cryptocurrency lainnya di platform yang sudah terdaftar di Bappebti. Lantas, apakah hanya memilih platform jual-beli Bitcoin yang terdaftar di Bappebti saja?Â
Tentunya bukan hanya itu saja, kamu juga perlu mencari tahu biaya-biaya apa saja yang dibebankan kepada investor saat melakukan transaksi jual-beli aset digital di platform tersebut.Â
Di aplikasi Pintu, kamu bisa membeli Bitcoin dengan harga final dan tanpa komisi. Untuk fitur penarikan, kamu hanya akan dibebankan biaya penarikan sebesar Rp 4.500 per transaksi dengan minimum penarikan dana sebesar Rp 50.000.
Biaya spread mungkin seringkali kamu temukan saat kamu ingin melakukan jual-beli emas di toko emas. Biaya spread adalah selisih antara harga jual dan harga beli, hal ini juga akan kamu temukan ketika kamu bermain Bitcoin saat hendak ingin menjual dan membeli aset cryptocurrency.Â
Biaya ini bisa menjadi bahan pertimbanganmu selanjutnya bila ingin berinvestasi di Bitcoin. Mengapa? Bila biaya spread antara harga beli dan harga jual semakin kecil berarti likuiditas dari pasar di platform jual-beli cryptocurrency tersebut baik, sehingga pengguna dapat memaksimalkan profit yang diperoleh saat melakukan transaksi.
Di aplikasi Pintu, biaya spread antara harga jual dan harga beli tergolong kecil sehingga mendukung kamu untuk melakukan trading dalam jangka pendek karena sering melakukan order beli dan jual dengan banyak posisi dalam suatu waktu. Selain itu aplikasi Pintu juga aman, karena dalam proses pendaftarannya setiap investor wajib melewati proses KYC.Â
Kedua alasan di atas adalah cara beli Bitcoin yang aman dan wajib diperhatikan oleh investor saat ingin berinvestasi Bitcoin. Bagi kamu yang ingin mendapatkan kemudahan saat melakukan transaksi jual-beli Bitcoin dan aset cryptocurrency lainnya, tunggu apalagi yuk segera daftarkan diri kamu sebagai investor Pintu dengan mengunduh aplikasi Pintu di Google Play Store dan App Store sekarang juga!
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan proses KYC yang perlu dilalui, kamu bisa mengunjungi laman ini https://pintu.co.id/faq/topic/pendaftaran-akun-kyc
Pintu merupakan aplikasi termudah untuk investasi dan jual beli cryptocurrency. Aplikasi Pintu dikembangkan oleh PT Pintu Kemana Saja, perusahan rintisan (startup) yang didirikan di Jakarta pada tahun 2019.
Pintu menawarkan kemudahan bagi pengguna untuk investasi mata uang digital dengan desain aplikasi dan user interface yang praktis, simpel, dan tanpa ribet. Pengguna dapat menyimpan, mengirim, dan berdagang cryptocurrency seperti bitcoin, ethereum, dan lainnya secara instan melalui smartphone.
Aplikasi Pintu juga telah resmi berada di bawah pengawasan BAPPEBTI, sehingga Pintu dijamin aman dan memiliki payung hukum yang jelas. Saat ini, Pintu telah terintegrasi dengan beberapa jaringan blockchain seperti Bitcoin, Ethereum, dan Binance Chain.
Untuk kemitraan dan kerjasama lainnya, silakan kirim email ke [email protected] atau kunjungi https://pintu.co.id
Telegram:Â https://t.me/PintuIndonesia
Instagram:Â https://www.instagram.com/Pintu_ID
Twitter:Â https://twitter.com/PintuID
Facebook:Â https://cutt.ly/eyqWXl4
YouTube:Â https://bit.ly/pintu-youtube