Pengaruh Pajak Terhadap Investasi Saham, Reksadana, dan Cryptocurrency

Updated
August 12, 2021
• Waktu baca 4 Menit
Gambar Pengaruh Pajak Terhadap Investasi Saham, Reksadana, dan Cryptocurrency
Reading Time: 4 minutes

Pajak merupakan salah satu faktor penting dalam pengambilan keputusan berinvestasi karena bisa mempengaruhi jumlah keuntungan yang kamu dapatkan. Simak selengkapnya mengenai pengaruh pajak terhadap investasi saham, reksadana hingga cryptocurrency berikut!

Bagaimana Pengaruh Pajak Terhadap Investasi?

hubungan pajak dan investasi

Di Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak yang diwajibkan terhadap perorangan maupun perusahaan. Pajak bisa membantu menstabilkan perekonomian karena bisa mendukung kebijakan pemerintah.

Berdasarkan penelitian berjudul “Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD) Dikaitkan dengan Pertumbuhan Investasi” yang diterbitkan di Jurnal Suara Hukum Volume 2 Nomor 2, peraturan pajak yang beredar ternyata berpengaruh terhadap tingkat pertumbuhan investasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif Pajak Daerah yang tidak rasional menyebabkan rendahnya tingkat investasi di suatu daerah. Sehingga, bisa dilihat bahwa hubungan pajak dan investasi sangatlah erat satu sama lainnya.

Melihat adanya pengaruh pajak terhadap investasi di Indonesia, pemerintah melakukan beberapa upaya seperti pembentukan Omnibus Law.

Beberapa kebijakan Omnibus Law pun memberi dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia. Salah satunya yang paling terasa bagi investor ritel adalah kebijakan bahwa dividen bukanlah objek pajak, sehingga terdapat penurunan pajak dividen dari 10 persen (wajib pajak perorangan) dan 15 persen (wajib pajak badan dalam negeri) menjadi 0 persen, asalkan dividen tetap diinvestasikan dalam negeri.

Berapa Tarif Pajak Reksadana 2021?

Reksadana adalah salah satu instrumen investasi di mana dana yang kamu masukkan akan dikelola oleh Manajer Investasi (MI) untuk disebarkan ke berbagai aset investasi yang berbeda-beda.

Reksadana juga dikenai pajak atas investasi, hanya saja investasi reksadana ini tidak dikenai pajak secara langsung atas keuntungannya. Artinya, keuntungan yang didapat tidak termasuk dalam objek pajak. Hal tersebut sesuai dengan UU PPh pasal 4 ayat 3 huruf I yang intinya, laba anggota perseroan komanditer dikecualikan dari objek pajak ketika modal tidak terbagi atas saham, firma, dan kongsi.

Sebagai subjek pajak, reksadana mempunyai Nilai Aktiva Bersih atau NAB. NAB diperoleh dari selisih antara total aset reksadana dengan beban reksadana. Pajak termasuk bagian beban reksadana, sehingga secara tidak langsung kamu telah membayar pajak reksadana kepada manajer investasi.

Berapa Tarif Pajak Investasi Saham 2021?

pajak investasi saham

Saham adalah surat kepemilikan yang bisa membuktikan klaim seseorang atas perusahaan atau kekayaan. Keuntungan yang didapat dari saham biasa disebut dividen yang akan dibayarkan pada investor secara berkala setiap 6 bulan sekali, setahun sekali, dan seterusnya.

Dilansir dari laman resmi DJP, pajak investasi saham dikenai 2x yaitu sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi (ketika melakukan transaksi) dan sebesar 10% dari penghasilan bruto (ketika menerima dividen). Ketentuan tersebut sudah tercantum pada UU PPh pasal 4 ayat 2 dan pasal 17 ayat 2 huruf c.

Namun, sesuai dengan ketentuan terakhir yang tercantum dalam Omnibus Law, maka pajak dividen tidak akan lagi dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri selama hasil dividen tersebut diinvestasikan lagi ke dalam negeri.

Berapa Tarif Pajak Cryptocurrency?

Cryptocurrency atau aset kripto merupakan instrumen baru dalam dunia investasi akibat perkembangan teknologi. Meski terbilang baru, nyatanya banyak orang yang mulai tertarik berinvestasi di aset ini. Hingga saat ini, investasi kripto di Indonesia sendiri belum dikenai pajak.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dan menemukan beberapa potensi pajak cryptocurrency. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Potensi PPN

Berlaku kepada penyedia jasa mata uang virtual yang telah melebihi batasan omzet tertentu sehingga perusahaan tersebut bisa disebut Perusahaan Kena Pajak (PKP). Jika pajak ini ditetapkan, maka setiap penjualan aset kripto yang dilakukan PKP akan dikenakan PPN.

Potensi PPh

Dalam hal ini, keuntungan yang diperoleh dari pedagang maupun pemborong aset crypto dapat diperlakukan seperti saham, yaitu berupa penghasilan yang dikenakan pajak.

Baca juga: Bagaimana Perkembangan Cryptocurrency di Indonesia 2021?

Adakah Investasi Bebas Pajak?

crypto investasi bebas pajak

Pengaruh pajak terhadap investasi nyatanya memang cukup besar, terlebih terhadap keputusan para investor ritel maupun institusional. Pertanyaannya, apakah ada investasi yang bebas pajak? Simak selengkapnya di bawah ini!

Bebas Pajak Total

Untuk saat ini, aset yang termasuk investasi bebas pajak yaitu investasi digital seperti kripto. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa sebentar lagi aset ini akan dikenai pajak karena sudah mulai terdapat berbagai pembahasan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang mana salah satunya adalah bahwa investasi kripto akan dikenakan pajak PPh.

Bebas Pajak Dividen

Setelah diberlakukannya PMK No 18 Tahun 2021 oleh Kementerian Keuangan, dividen yang diterima oleh wajib pajak akan dibebaskan dari objek PPh. Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi banyak investor. Namun, ada catatan sendiri, yang mana dividen yang diperoleh tersebut harus diinvestasikan di instrumen dalam negeri lain dalam jangka waktu tertentu (minimal 3 tahun). Terdapat sekitar 12 aset investasi yang bisa dipilih mulai dari surat berharga hingga sektor riil yang dapat dilihat secara lengkap pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Pengaruh pajak terhadap investasi ternyata memiliki hubungan yang sangat erat. Untuk kamu yang tertarik berinvestasi aset kripto, download aplikasi Pintu sekarang! Jual beli aset crypto bisa dilakukan mulai dari Rp11.000 saja! Belajar crypto secara gratis di Pintu Akademi dan cek selalu harga crypto terkini di Pintu.

Referensi:

Hariandja F. 2020. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikaitkan dengan pertumbuhan investasi. J Suara Hukum 2(2): 154-183.

Direktorat Jenderal Pajak, Sisi Pajak Reksadana dan Saham Bagi Orang Pribadi. Diakses tanggal: 9-08-21.

Direktorat Jenderal Pajak, Menangkap Momentum Popularitas Bitcoin. Diakses tanggal: 9-08-21.

Direktorat Jenderal Pajak, Mau Dividen Bebas Pajak, Segera Lakukan Ini. Diakses tanggal: 9-08-21.

Kompas, Ini Efek Positif UU Omnibus Law Terhadap Investasi Reksa Dana. Diakses tanggal: 9-08-21

Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->