Agen Penjual adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menjual produk reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer investasi yang mengelola produk reksa dana tersebut. Dalam konteks pasar modal, agen penjual bertindak sebagai perantara antara manajer investasi dan calon investor, membantu memasarkan dan menjual reksa dana kepada publik. Agen penjual tidak bertindak sebagai pengelola dana, melainkan sebagai saluran distribusi yang sah.
Sebelum dapat melakukan kegiatan penjualan, agen penjual reksa dana harus terdaftar secara resmi dan mendapatkan Surat Tanda Terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses ini memastikan bahwa agen penjual mematuhi regulasi dan standar yang ditetapkan oleh OJK untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga integritas pasar keuangan. Hanya perusahaan atau entitas yang memenuhi persyaratan OJK yang dapat menjadi agen penjual resmi.
Selain itu, pegawai yang bekerja di agen penjual harus memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana. Pegawai ini diberi penugasan khusus untuk mewakili agen penjual dan bertindak atas nama perusahaan dalam menjual reksa dana. Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan penjualan dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai di bidang investasi dan pasar modal.
Dengan peran pentingnya dalam menghubungkan manajer investasi dengan investor, agen penjual berperan dalam memperluas akses masyarakat terhadap produk investasi seperti reksa dana, yang pada akhirnya mendukung perkembangan pasar modal dan keuangan di Indonesia.