Reksa Dana KIK adalah jenis reksa dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), di mana pengelolaan investasi dilakukan oleh manajer investasi, dan penyimpanan asetnya dilakukan oleh bank kustodian. Bentuk KIK ini menjadi standar yang digunakan dalam industri reksa dana di Indonesia. Dalam skema ini, manajer investasi dan bank kustodian bekerja sama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak untuk memastikan bahwa dana yang dihimpun dari para investor dikelola secara profesional dan sesuai dengan kepentingan investor.
Reksa Dana KIK memberikan transparansi lebih bagi investor karena setiap aspek pengelolaan investasi dilakukan sesuai dengan regulasi yang ketat. Manajer investasi bertanggung jawab untuk memilih instrumen keuangan yang tepat, seperti saham, obligasi, atau pasar uang, sementara bank kustodian bertindak sebagai pihak ketiga yang menyimpan aset-aset tersebut dan memastikan keamanan dana.
Keuntungan dari berinvestasi di Reksa Dana KIK adalah adanya pemisahan antara pihak yang mengelola dan pihak yang menyimpan aset, sehingga risiko terkait dengan pengelolaan dana bisa diminimalisir. Selain itu, karena diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksa dana KIK memberikan perlindungan bagi investor.
Skema ini memungkinkan diversifikasi investasi yang lebih luas dengan modal yang relatif kecil, menjadikannya pilihan populer bagi investor yang ingin mendapatkan keuntungan dari pasar modal tanpa harus terlibat langsung dalam manajemen investasi.