Bank kustodian adalah lembaga keuangan yang menyediakan layanan penyimpanan dan perlindungan aset investasi seperti efek dan reksa dana. Ketika investor membeli reksa dana, dana tersebut masuk ke rekening khusus di bank kustodian, bukan langsung ke manajer investasi. Hal ini memastikan dana terlindungi dari penyalahgunaan.
Selain penyimpanan, bank kustodian juga bertanggung jawab atas pengelolaan transaksi keuangan terkait reksa dana, termasuk transfer dana kepada investor saat penjualan. Peran ini meningkatkan keamanan investasi dan mengutamakan kepentingan investor dengan kontrol yang lebih ketat.
Bank kustodian harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi di Indonesia. Lembaga ini tidak hanya melibatkan bank umum, tetapi juga lembaga penyimpanan yang telah memenuhi syarat regulasi. Dengan perannya, bank kustodian menjadi pilar penting dalam stabilitas dan keamanan pasar modal.