Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah instrumen investasi yang juga dikenal sebagai Sukuk Negara, diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip syariah. SBSN diterbitkan sebagai bentuk pembiayaan yang halal dan bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional. Instrumen ini merupakan bukti kepemilikan atas aset tertentu yang dimiliki oleh negara, sehingga memberikan hak kepada pemegangnya atas sebagian dari pendapatan yang dihasilkan aset tersebut.
Penerbitan SBSN didasarkan pada akad atau kontrak syariah, yang menghindari unsur riba dan memastikan transaksi sesuai dengan hukum Islam. Jenis akad yang digunakan dapat berupa ijarah, yang melibatkan sewa-menyewa atas aset, atau akad lain yang relevan sesuai kesepakatan. Dengan cara ini, SBSN tidak hanya menawarkan manfaat finansial tetapi juga memberikan kenyamanan bagi investor yang ingin memastikan investasi mereka sesuai syariah.
Manfaat dari investasi SBSN mencakup keuntungan berupa imbal hasil yang dibayarkan secara berkala serta keamanan karena dijamin oleh pemerintah. Pemerintah menjamin pengembalian investasi ini sepenuhnya, yang membuat SBSN relatif aman dan stabil, terutama bagi investor yang ingin berinvestasi dalam instrumen berbasis syariah dengan risiko rendah.