Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah instrumen pembiayaan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia berbasis prinsip syariah, juga dikenal sebagai Sukuk Negara. SBSN berfungsi sebagai bukti kepemilikan terhadap aset-aset yang dijadikan dasar penerbitan surat berharga tersebut. Hal ini memanfaatkan mekanisme investasi syariah yang aman dan sesuai regulasi, memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk yang selaras dengan hukum Islam.
SBSN diterbitkan dalam denominasi rupiah maupun valuta asing dan memberikan kesempatan bagi investor untuk berkontribusi langsung pada pendanaan proyek-proyek pemerintah. Proses penerbitannya melibatkan pengelolaan aset yang diawasi untuk memastikan penggunaan dana sesuai prinsip syariah dan berkelanjutan bagi pembangunan nasional. Karena berbasis syariah, SBSN tidak berbasis bunga, melainkan pada imbal hasil yang ditetapkan berdasarkan akad-akad syariah seperti Ijarah (sewa) atau wakalah (perwakilan).
Instrumen ini tidak hanya menjadi pilihan investasi berbasis etika, tetapi juga memberikan imbal hasil yang kompetitif dengan tingkat keamanan tinggi karena dijamin oleh pemerintah. Keberadaan SBSN mengakomodasi permintaan investasi syariah yang terus meningkat dan membuka peluang bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Dengan cara ini, SBSN menjadi salah satu instrumen penting dalam keuangan syariah Indonesia dan pembangunan infrastruktur.