Deposito Mudharabah

Istilah deposito mudharabah adalah jenis produk simpanan yang ditawarkan oleh bank syariah, di mana dana yang disimpan oleh nasabah digunakan oleh bank untuk tujuan investasi atau usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam deposito mudharabah, nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik modal), sementara bank bertindak sebagai mudharib (pengelola usaha). Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini kemudian dibagi antara nasabah dan bank berdasarkan rasio yang telah disepakati sebelumnya.

Ciri khas dari deposito mudharabah adalah tidak adanya bunga yang diberikan, karena dalam sistem syariah, bunga dianggap sebagai riba yang dilarang. Sebagai gantinya, keuntungan yang dibagikan kepada nasabah berdasarkan hasil usaha atau investasi yang dikelola oleh bank. Pembagian keuntungan ini dilakukan sesuai dengan nisbah atau rasio yang disepakati di awal perjanjian, misalnya 70:30 atau 60:40 antara nasabah dan bank.

Salah satu keuntungan dari deposito mudharabah adalah adanya jaminan sesuai dengan prinsip syariah, yang menjamin bahwa seluruh kegiatan investasi yang dilakukan oleh bank harus sesuai dengan ketentuan syariah dan bebas dari unsur-unsur yang dilarang, seperti investasi pada bisnis yang terlibat dalam alkohol, perjudian, atau riba. Deposito mudharabah memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam, dan menjadi pilihan bagi mereka yang menginginkan keuntungan dari simpanan yang dikelola secara syariah.