Istilah reksa dana syariah adalah jenis reksa dana yang beroperasi sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah Islam. Reksa dana ini hanya menginvestasikan dana kelolaan pada instrumen investasi yang telah disetujui dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES), yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atau lembaga yang diakui oleh Bapepam-LK. Dalam pengelolaannya, reksa dana syariah mengikuti pedoman yang ketat untuk memastikan bahwa seluruh portofolio investasi tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Proses filterisasi dalam reksa dana syariah mencakup beberapa aspek, seperti jenis dan instrumen investasi. Misalnya, reksa dana syariah dapat berinvestasi pada saham yang telah melalui penawaran umum dan memperoleh dividen berdasarkan laba yang sah, serta menempatkan dana pada bank syariah atau surat utang yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Selain itu, reksa dana syariah hanya akan berinvestasi pada perusahaan yang kegiatannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah, seperti perusahaan yang bergerak di bidang perjudian, lembaga keuangan konvensional, atau usaha yang memproduksi dan memperdagangkan barang haram.
Selain itu, reksa dana syariah juga mengatur batasan utang terhadap modal yang tidak melebihi 82%, serta memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan menghindari spekulasi yang berlebihan. Dengan demikian, reksa dana syariah memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan hukum Islam, menggabungkan keuntungan investasi dengan kepatuhan terhadap prinsip moral dan etika dalam Islam.