FASBI atau Fasilitas Simpanan Bank Indonesia adalah instrumen moneter yang disediakan oleh Bank Indonesia, di mana bank-bank umum, termasuk bank syariah dan unit usaha syariah, dapat menyimpan dana mereka dalam bentuk simpanan harian di Bank Indonesia. FASBI berfungsi sebagai salah satu alat kebijakan moneter yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk mengelola likuiditas di sistem perbankan, memastikan bahwa peredaran uang di pasar tetap stabil dan terkendali.
Fasilitas ini biasanya memiliki jangka waktu satu hari, yang memungkinkan bank untuk menyimpan kelebihan likuiditas mereka secara singkat, sambil mendapatkan imbal hasil dalam bentuk bunga. FASBI digunakan oleh Bank Indonesia sebagai salah satu cara untuk menyerap kelebihan likuiditas yang mungkin beredar di pasar, dengan tujuan menjaga tingkat inflasi dan suku bunga agar tetap stabil. Dengan adanya FASBI, Bank Indonesia dapat mencegah lonjakan likuiditas yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
Dalam praktiknya, FASBI menjadi instrumen penting bagi bank dalam mengelola surplus likuiditas mereka secara efisien. Bank yang memiliki kelebihan dana sementara dapat menempatkan dananya di Bank Indonesia melalui FASBI, dan mendapatkan keuntungan dari bunga yang ditawarkan. Di sisi lain, Bank Indonesia dapat menggunakan FASBI untuk menjaga kestabilan pasar uang jangka pendek.
FASBI juga mencerminkan komitmen Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan moneter yang terstruktur, baik dalam ekonomi konvensional maupun syariah, untuk mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.