Odd Lot adalah istilah dalam pasar saham yang merujuk pada transaksi saham dengan jumlah unit yang tidak mencapai satuan perdagangan standar. Di Bursa Efek Indonesia (BEI), satuan perdagangan standar dikenal sebagai lot, yang terdiri dari 100 lembar saham. Jika seseorang membeli atau menjual saham dalam jumlah yang tidak genap 100 lembar, maka transaksi tersebut disebut sebagai odd lot.
Odd lot sering terjadi karena beberapa alasan, seperti pembagian dividen saham, aksi korporasi, atau hasil dari proses penawaran saham kepada karyawan (Employee Stock Ownership Plan). Investor yang memegang saham dalam jumlah odd lot umumnya memiliki keterbatasan dalam melakukan transaksi di pasar reguler, karena sebagian besar perdagangan di pasar saham dilakukan dalam satuan lot standar.
Perdagangan odd lot biasanya dilakukan di pasar negosiasi atau pasar khusus, di mana harga dan likuiditasnya bisa berbeda dari pasar reguler. Karena volumenya yang lebih kecil dan tidak memenuhi satuan lot standar, perdagangan odd lot biasanya lebih sulit dan memerlukan perantara khusus.
Meskipun transaksi odd lot jarang digunakan dalam strategi perdagangan besar, mereka tetap penting bagi investor ritel yang mungkin ingin menjual saham dalam jumlah kecil atau menyelesaikan kepemilikan saham yang tidak genap.