PUAB atau Pasar Uang Antar Bank adalah sebuah mekanisme yang memungkinkan bank-bank konvensional untuk melakukan kegiatan pinjam-meminjam dalam mata uang rupiah atau valuta asing antar satu sama lain dengan jangka waktu yang relatif singkat, yaitu hingga satu tahun. PUAB berfungsi sebagai pasar likuiditas di mana bank-bank yang mengalami kekurangan likuiditas sementara dapat meminjam dana dari bank lain yang memiliki kelebihan likuiditas.
Pasar ini terbagi dalam beberapa jenis, yaitu PUAB Rupiah Pagi, PUAB Rupiah Sore, dan PUAB Valas. Dalam PUAB Rupiah, bank-bank meminjam dan meminjamkan uang dalam bentuk rupiah, sedangkan dalam PUAB Valas, transaksi dilakukan dalam valuta asing. Jenis pinjaman yang diperdagangkan dalam pasar ini umumnya bersifat jangka pendek, dan suku bunga yang digunakan sering kali mencerminkan kondisi likuiditas harian di pasar.
PUAB berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, karena memungkinkan bank-bank untuk saling membantu dalam memenuhi kebutuhan likuiditas harian mereka. Misalnya, jika sebuah bank membutuhkan dana tunai untuk menutup kekurangan sementara, bank tersebut dapat meminjam di PUAB, sementara bank lain yang memiliki dana berlebih dapat meminjamkan dana tersebut untuk mendapatkan imbal hasil.
Selain itu, PUAB juga memberikan gambaran yang jelas tentang kondisi likuiditas di sektor perbankan, dan sering digunakan oleh bank sentral untuk memonitor dan mengelola likuiditas dalam sistem keuangan. Keseimbangan di PUAB sangat penting untuk memastikan bank-bank dapat memenuhi kewajiban mereka tepat waktu dan mencegah gangguan likuiditas yang lebih besar.