Istilah likuidasi reksa dana adalah proses pembubaran sebuah reksa dana, yang dapat terjadi ketika kondisi tertentu dipenuhi. Proses ini mengacu pada pengakhiran operasional reksa dana dan konversi seluruh aset yang ada menjadi uang tunai untuk kemudian dibagikan kepada para pemegang unit penyertaan sesuai dengan proporsi kepemilikan mereka. Likuidasi dapat terjadi karena berbagai alasan, salah satunya adalah ketika dana kelolaan reksa dana turun di bawah batas minimum yang ditetapkan.
Beberapa kondisi yang dapat memicu likuidasi reksa dana adalah: pertama, jika dalam jangka waktu 30 hari bursa dana kelolaan reksa dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (sekitar Rp25 miliar). Kedua, jika total nilai aktiva bersih reksa dana kurang dari Rp 25.000.000.000,00 selama 90 hari berturut-turut. Ketiga, apabila terjadi perintah dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk membubarkan reksa dana tersebut sesuai dengan perundang-undangan pasar modal yang berlaku. Keempat, likuidasi juga dapat terjadi jika pihak manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana tersebut.
Proses likuidasi reksa dana dapat memberikan dampak langsung kepada investor, karena mereka akan menerima kembali uang yang setara dengan nilai unit penyertaan yang dimiliki, setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi dalam reksa dana, penting bagi investor untuk memahami potensi risiko likuidasi dan kondisi pasar yang dapat mempengaruhi kelangsungan dana kelolaan tersebut.