Relisting

Relisting adalah proses pencatatan kembali saham suatu perusahaan di bursa efek setelah sebelumnya mengalami delisting, yaitu penghapusan saham dari bursa efek. Relisting memungkinkan saham perusahaan kembali diperdagangkan di bursa, sehingga perusahaan dapat berpartisipasi lagi dalam pasar modal dan memberikan akses kepada investor untuk memperdagangkan sahamnya.

Proses delisting dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi persyaratan pencatatan bursa, masalah keuangan, atau keputusan strategis perusahaan untuk menjadi privat. Setelah delisting, perusahaan mungkin melakukan restrukturisasi atau perbaikan kondisi keuangannya, sehingga mereka dapat memenuhi syarat untuk dicatatkan kembali. Inilah yang disebut dengan relisting.

Relisting sering kali dianggap sebagai sinyal positif karena menunjukkan bahwa perusahaan telah menyelesaikan masalah yang menyebabkan delisting dan siap untuk kembali bersaing di pasar terbuka. Bagi investor, relisting memberikan kesempatan untuk kembali memperdagangkan saham yang sempat dihapus, serta menilai kembali prospek pertumbuhan perusahaan tersebut.

Relisting memerlukan persetujuan dari otoritas bursa, di mana perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk penyampaian laporan keuangan dan pemenuhan persyaratan minimal lain untuk bisa diperdagangkan secara publik.