Fitur
Trading
Edukasi
KELAS ACADEMY
Masih Baru dalam Crypto?
Kami siap membantu! Pahami crypto secara bertahap dengan Kelas.
Fitur
Trading
Edukasi
KELAS ACADEMY
Masih Baru dalam Crypto?
Kami siap membantu! Pahami crypto secara bertahap dengan Kelas.
Relisting adalah proses pencatatan kembali saham suatu perusahaan di bursa efek setelah sebelumnya mengalami delisting, yaitu penghapusan saham dari bursa efek. Relisting memungkinkan saham perusahaan kembali diperdagangkan di bursa, sehingga perusahaan dapat berpartisipasi lagi dalam pasar modal dan memberikan akses kepada investor untuk memperdagangkan sahamnya.
Proses delisting dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi persyaratan pencatatan bursa, masalah keuangan, atau keputusan strategis perusahaan untuk menjadi privat. Setelah delisting, perusahaan mungkin melakukan restrukturisasi atau perbaikan kondisi keuangannya, sehingga mereka dapat memenuhi syarat untuk dicatatkan kembali. Inilah yang disebut dengan relisting.
Relisting sering kali dianggap sebagai sinyal positif karena menunjukkan bahwa perusahaan telah menyelesaikan masalah yang menyebabkan delisting dan siap untuk kembali bersaing di pasar terbuka. Bagi investor, relisting memberikan kesempatan untuk kembali memperdagangkan saham yang sempat dihapus, serta menilai kembali prospek pertumbuhan perusahaan tersebut.
Relisting memerlukan persetujuan dari otoritas bursa, di mana perusahaan harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk penyampaian laporan keuangan dan pemenuhan persyaratan minimal lain untuk bisa diperdagangkan secara publik.
Terdaftar dan diawasi oleh BAPPEBTI dan Kominfo
© 2025 PT Pintu Kemana Saja. All Rights Reserved.
Perdagangan aset crypto adalah aktivitas berisiko tinggi. Pintu tidak memberikan rekomendasi investasi ataupun produk. Pengguna wajib mempelajari aset crypto sebelum membuat keputusan. Semua keputusan perdagangan crypto merupakan keputusan mandiri pengguna.