Kliring: Definisi dan Mekanisme Kliring Terlengkap

Updated
July 22, 2022
• Waktu baca 5 Menit
Gambar Kliring: Definisi dan Mekanisme Kliring Terlengkap
Reading Time: 5 minutes

Bagi kamu yang sering melakukan transaksi perbankan pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah kliring. Istilah ini merujuk pada sebuah kegiatan pengiriman uang yang dilakukan pada lembaga keuangan seperti bank.  Metode yang digunakan saat melakukan kliring ada bermacam-macam, masing-masing memiliki keunggulan dan kegunaannya masing-masing.

Selain itu, jenis kliring juga dibagi menjadi bermacam-macam tergantung wilayah terjadi kliring. Agar kamu tidak menduga-duga makna sesungguhnya dari kliring,  simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Kliring?

Dalam makna harfiah, kliring adalah prosedur penyelesaian perdagangan keuangan; yaitu dan pengiriman dana dengan data dan waktu yang tepat dari pengirim kepada penerima. Namun banyak instansi seperti OJK dan lembaga lainnya memiliki makna yang lebih spesifik. Menurut Peraturan Bank Indonesia No.7/18/PBI/2005 kliring adalah pertukaran data keuangan antar sesama bank atau antar nasabah yang dilaksanakan pada waktu tertentu.

Sedangkan menurut OJK, kliring adalah penghitungan transaksi utang piutang yang dilakukan oleh peserta kliring dengan sistem terpusat dengan menyerahkan surat dagang atau surat berharga lain untuk diperhitungkan. Dari beberapa penjelasan di atas kita bisa tarik kesimpulan bahwa kliring adalah kegiatan pengiriman dana atau data keuangan yang diawasi pada sistem terpusat yang diselenggarakan pada waktu tertentu disertai dengan pertukaran surat dagang dan surat berharga lainnya.

Biasanya secara global kegiatan kliring dilakukan dengan menunjuk sebuah organisasi khusus yang bertindak sebagai perantara antara pihak-pihak yang bertransaksi. Kliring diperlukan untuk mencocokkan semua pesanan jual-beli atau transaksi utang piutang yang dilakukan antara peserta kliring. Hal ini memungkinkan transaksi keuangan yang lebih lancar dan lebih efisien karena para pihak dapat melakukan kliring dengan bantuan perantara khusus daripada melakukan transaksi secara manual secara langsung kepada  pihak yang saling bertransaksi.

Baca juga: Apa Itu Amortisasi?

Manfaat Kliring

Mekanisme Kliring

Kliring adalah pengiriman dana dengan data yang benar dan tepat waktu antara penjual dan pembeli atau sesama peserta kliring. Kegiatan ini memiliki manfaat untuk mencocokkan semua pesanan jual-beli dari semua pihak yang terlibat agar lebih lancar dan efisien.

Kliring juga diperlukan untuk mencegah terjadinya transaksi perdagangan yang tidak jelas yang dapat menyebabkan kerugian moneter yang besar.

Proses kliring memiliki manfaat utama yakni memberi kepastian transaksi dan ketersediaan dana dengan melakukan validasi dan pencatatan transaksi dagang atau hutang piutang dengan pendekatan akuntansi. Di Indonesia, kliring diawasi oleh bank sentral untuk menjamin semua data diawasi oleh otoritas terpusat.

Proses Transfer Uang Melalui Kliring

Proses kliring terjadi dari satu lembaga keuangan ke lembaga keuangan lainnya dengan melakukan validasi data, mencatat transaksi, mengirimkan data transaksi, dan memastikan ketersediaan dana yang sesuai. Proses kliring yang tidak tereksekusi dengan baik dapat menyebabkan kesalahan akuntansi yang mengakibatkan pada dana yang hilang.

Lembaga kliring tidak dapat mengeksekusi transaksi apabila terjadi pertukaran informasi transaksi yang saling bertentangan. Hal ini bisa terjadi karena data yang diajukan oleh para peserta kliring dari kedua sisi tidak konsisten atau bertentangan.

Tidak hanya pengiriman dana pada lembaga perbankan, proses transaksi saham dan ekuitas juga memiliki lembaga kliring. Lembaga kliring memastikan bahwa perusahaan sekuritas memiliki cukup uang di dalam akun untuk melakukan transaksi. Lembaga kliring dari bursa efek ini bertindak sebagai perantara yang membantu memfasilitasi kelancaran transfer dana.

Jenis-Jenis Kliring

apa itu kliring

Kliring dibedakan menjadi tiga kategori dilihat dari metode yang digunakan yakni umum, lokal, dan cabang. Berikut ini penjelasannya:

1. Kliring Umum

Sistem kliring umum adalah kegiatan pertukaran data keuangan dan perpindahan uang yang kegiatannya diawasi oleh Bank Indonesia

2. Kliring Lokal

Kliring lokal adalah kegiatan pertukaran data keuangan dan perpindahan uang dengan wilayah kliring yang telah ditentukan pada wilayah tertentu.

3. Kliring Antar Cabang

Kliring antar cabang adalah kegiatan pertukaran data transaksi dan perpindahan uang yang dilaksanakan antar cabang dalam satu kota.

Sistem Kliring Bank Nasional Indonesia (SKBNI)

Sistem Kliring Bank Nasional Indonesia (SKBNI) adalah sistem kliring yang digunakan oleh Bank Indonesia yang terdiri dari dua metode untuk melakukan pertukaran data dan perpindahan uang. Kedua metode tersebut adalah:

1. Kliring Debet

Kliring debet merupakan pertukaran data transaksi dan uang untuk keperluan debet yang dilaksanakan pada waktu tertentu.Nilai debit ditentukan dengan satuan mata uang Rupiah dengan volume yang berimbang dengan nilai kredit agar proses kliring dapat disahkan.

2. Kliring Kredit

Kliring kredit merupakan pertukaran data transaksi dan uang untuk keperluan kredit yang dilaksanakan pada waktu tertentu. Nilai kredit ditentukan dengan satuan mata uang Rupiah dengan volume yang berimbang dengan nilai debit agar proses kliring dapat disahkan.

Sistem Kliring Berdasarkan Penyelenggaranya

Berdasarkan pihak penyelenggaraan, sistem kliring dibedakan menjadi tiga jenis yakni manual, semi otomasi, dan sistem otomasi. Penjelasannya lebih lengkapnya ada di bawah ini:

1. Sistem Manual

Sistem kliring manual adalah pertukaran data transaksi dan perpindahan dana yang dilakukan oleh peserta kliring dengan mengisi bilyet kliring.

2. Sistem Semi Otomasi

Sistem kliring otomatis  adalah pertukaran data transaksi dan perpindahan dana yang dilakukan oleh peserta kliring yang masuk dalam kliring lokal dengan perhitungan otomatis namun  pemilihan warkat atau data transaksi dilakukan secara manual.

3. Sistem Otomasi

Sistem kliring otomasi adalah sistem perpindahan data transaksi dan perpindahan uang yang  sepenuhnya dilakukan secara otomatis mulai dari pembuatan bilyet, pemilihan warkat, hingga perhitungan warkat.

Warkat Kliring

Warkat kliring adalah dokumen pembayaran non tunai yang dapat dijadikan acuan perhitungan kliring yang terdiri dari Nota Debet, Nota Kredit, Surat Bukti Penerimaan Transfer Bank atau SBPT, Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT), Bilyet Giro, Cek, atau dokumen lain yang disahkan oleh Bank Indonesia.

Baca juga: Apa itu Free Cash Flow? Rumus dan Cara Menghitungnya

Mekanisme Kliring Manual

Terdapat dua tahap pelaksanaan pada mekanisme kliring manual yakni tahap penyerahan dan pengembalian. Kedua tahapan ini harus dilakukan oleh kedua belah pihak peserta kliring dengan volume dan keterangan data yang tepat agar proses dapat dieksekusi. Berikut ini penjelasan mengenai mekanisme kliring manual:

1. Kliring Penyerahan

Tahap pertama yang dilakukan pada mekanisme kliring manual adalah kliring penyerahan, yakni proses pertukaran data keuangan atau warkat oleh masing-masing peserta kliring yang nantinya akan disesuaikan pada jurnal akuntansi dengan melihat data debet dan kredit.

Dalam proses ini terdapat pemberian warkat debet dan kredit keluar yang dilakukan masing-masing peserta kliring. Warkat debet keluar adalah setoran data keuangan yang dilakukan nasabah untuk perolehan keuntungan dari rekening nasabah tersebut. Sedangkan pengertian dari warkat kredit keluar adalah data transaksi yang dibebankan pada pemilik rekening tersebut.

2. Kliring Pengembalian

Tahap pertama yang dilakukan pada mekanisme kliring manual adalah kliring pengembalian, yakni proses penerimaan data keuangan atau warkat dari masing-masing peserta kliring lain yang nantinya akan disesuaikan pada jurnal akuntansi dengan melihat data debet dan kredit.

Dalam proses ini terdapat pemberian warkat debet dan kredit masuk yang dilakukan masing-masing peserta kliring. Warkat debet masuk adalah data keuangan yang dikumpulkan atas beban nasabah penerima warkat tersebut. Sedangkan, warkat kredit masuk adalah warkat yang diserahkan oleh peserta lain atas keuntungan nasabah penerima warkat tersebut.

Penutup

Kliring adalah kegiatan lalu lintas giro yang terjadi antar lembaga keuangan untuk menyelesaikan transaksi perdagangan atau hutang piutang antar peserta kliring.

Semua aktivitas kliring dimaksudkan untuk memperlancar aktivitas perhitungan transaksi sekaligus memberikan jaminan keamanan dan transaksi yang lebih efisien.

Semua lembaga keuangan memerlukan kliring untuk memastikan transaksi yang dilakukan sukses untuk dieksekusi, termasuk pada aplikasi trading kripto. Pintu merupakan aplikasi trading kripto dengan ijin operasi yang sudah diakui Bappebti dan OJK. Ayo transaksi kripto dengan aman bersama Pintu dan nikmati berbagai fitur barunya untuk mendapatkan pasif income. Kamu bisa melakukan jual-beli aset kripto unggulan seperti Bitcoin, Theter, Ethereum, Binance, dan masih banyak lagi.

Referensi:

James Chen, Clearing, diakses tanggal 16 Juni 2022 

This Matter, Clearing, diakses tanggal 16 Juni 2022

Corporate finance institute, Clearing, diakses tanggal 16 Juni 2022

Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->