PINTU Jadi Perusahaan Crypto Pertama yang Disetujui Menjadi Anggota Bursa oleh CFX

Updated
April 8, 2024
• Waktu baca 2 Menit
Gambar PINTU Jadi Perusahaan Crypto Pertama yang Disetujui Menjadi Anggota Bursa oleh CFX
Reading Time: 2 minutes

Jakarta, 8 April 2024 – PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform jual beli dan investasi crypto mengumumkan menjadi perusahaan crypto pertama di Indonesia yang menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Komoditi Nusantara nomor SPAB-001/PFAK/BKN/03/2024. SPAB diberikan langsung oleh Presiden Direktur CFX Subani kepada General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo pada Jumat (5/4/2024) bertempat di CFX Tower, Jakarta.

General Counsel PINTU Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan, “Apresiasi tinggi kepada CFX yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang mendapatkan SPAB. Kami selalu berupaya menjadi yang terdepan tidak hanya memberikan fitur yang inovatif, namun juga menjadi perusahaan yang comply dengan regulasi. Semua kami lakukan untuk memberikan keamanan bagi investor crypto serta memberikan dukungan penuh untuk ekosistem crypto di Indonesia,”

Sebagai informasi, untuk mendapatkan izin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perusahaan crypto yang memiliki status sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CFPAK) atau Non-CPFAK wajib mendapatkan SPAB yang diterbitkan oleh CFX. Adapun syarat untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, pedagang aset crypto harus mendaftar sebagai Anggota Bursa dan mampu memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh bursa.

“PINTU berkomitmen mengikuti segala proses, persyaratan, dan aturan yang berlaku. Kolaborasi bersama CFX terjalin dengan sangat baik sehingga proses mendapatkan SPAB berjalan dengan lancar. Setelah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, PINTU akan melanjutkan proses Fit and Proper Test yang dilakukan oleh Bappebti untuk mendapatkan persetujuan menjadi PFAK,” ungkap Dimas.

Dalam mewujudkan ekosistem aset crypto yang transparan, Bappebti menerbitkan Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset crypto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka. Bappebti mendorong perdagangan aset crypto dapat memiliki kinerja yang maksimal serta terwujudnya ekosistem crypto yang transparan, efektif, serta efisien.

“PINTU telah empat tahun melayani investor crypto di Indonesia. Berbagai pencapaian telah diraih mulai dari aplikasi yang diunduh oleh 7 juta pengguna, anggota komunitas yang mencapai 1 juta anggota di berbagai platform, hingga deretan produk yang inovatif dan edukatif seperti Pintu Earn, PTU Staking, Limit Order, Auto DCA, Pintu Academy, hingga Pintu Web3 Wallet. Ke depannya PINTU akan terus berkolaborasi dengan CFX untuk mendorong adopsi crypto di indonesia agar semakin aman, terbuka, dan inovatif,” tutup Dimas.

***

Tentang PINTU

PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU, platform jual beli dan investasi aset crypto di Indonesia adalah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan tergabung sebagai Calon Anggota dari Bursa Komoditi Nusantara (BKN). Aplikasi PINTU hadir sejak 1 April 2020 untuk memberikan kemudahan dalam mengakses aset crypto serta menjembatani inklusi dunia crypto di Indonesia. PINTU berfokus pada tampilan aplikasi yang intuitif, mudah digunakan, konten edukasi in-app, dan beragam fitur pilihan seperti, Pintu Earn, Pintu Staking, Auto DCA, hingga Web3 wallet bagi investor crypto baru dan kasual.

Informasi lebih lanjut mengenai PINTU, kunjungi www.pintu.co.id

Kontak Media:

Yoga Samudera

Public Relations Pintu

Selular: 0857 1152 0089

Email: [email protected]

Topik
Bagikan

Artikel Terkait

Artikel Blog Terbaru

Lihat Semua Artikel ->