Di Indonesia, perdagangan crypto diakui sebagai perdagangan aset komoditas yang diregulasi oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Permendag No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Peraturan Menteri tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bappebti yang mengeluarkan 4 (empat) peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital.
Peraturan tersebut adalah:
Peraturan-peraturan tersebut dibuat untuk memberi ruang untuk pengembangan usaha inovasi komoditas digital, kepastian berbisnis di sektor digital bagi pelaku perdagangan crypto, memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat (termasuk dana nasabah atau pengguna aset kripto maupun emas digital) serta memuat ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PTT).
Berdasarkan peraturan di atas, Bappebti mengeluarkan tanda daftar perusahaan-perusahaan yang diseleksi dan dipilih oleh Bappebti untuk menjadi “Pedagang Fisik Aset Kripto” (Exchange). Pintu (PT Pintu Kemana Saja) merupakan salah satu perusahaan yang telah mendapatkan tanda daftar tersebut. Oleh karena itu, jangan kuatir berinvestasi crypto di Pintu!
Baca juga: Langkah Investasi Crypto di Pintu
Bagikan