Panduan Verifikasi Akun (KYC) Khusus Warga Negara Asing (WNA) & Aturan KITAS

Warga Negara Asing (WNA) dapat membuka akun di Pintu. Panduan ini menjelaskan syarat dokumen, pengertian KITAS/KITAP, dan opsi jika kamu belum memilikinya.

1. Apakah WNA Boleh Mendaftar di Pintu?

Ya, WNA bisa membuka akun di Pintu. Untuk mendaftar atau verifikasi akun, kamu wajib menggunakan:

  • Paspor
  • KITAS atau KITAP
  • Rekening bank Indonesia

Dokumen tersebut dikirimkan via email ke help@pintu.co.id. Bukti identitas lain di luar itu tidak dapat digunakan.

Perlu kamu ketahui, Pintu hanya memproses penarikan Rupiah ke bank-bank di Indonesia.

Catatan penting:

  • Pintu hanya menerima pengguna yang bukan warga negara Amerika Serikat, tidak lahir di Amerika Serikat, dan bukan pemegang green card Amerika Serikat.
  • Pengguna juga tidak bertransaksi melalui rekening atau lembaga keuangan di Amerika Serikat, tidak punya kewajiban pajak di Amerika Serikat, dan tidak mewakili pihak berkewarganegaraan Amerika Serikat.
  • Informasi selengkapnya ada di syarat dan ketentuan Pintu.

2. Apa Itu KITAS dan KITAP?

  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) diperuntukkan bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas.
  • KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) diperuntukkan bagi WNA yang ingin tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

3. Bagaimana Jika Tidak Punya KITAS/KITAP?

Jika kamu tidak memiliki KITAS/KITAP, kamu tetap bisa melakukan KYC. Lampirkan ID Card dari negara asal bersama dengan paspor kamu untuk verifikasi akun di Pintu.

Apakah artikel ini membantu?

Pertanyaanmu belum terjawab?