Warga Negara Asing (WNA) dapat membuka akun di Pintu. Panduan ini menjelaskan syarat dokumen, pengertian KITAS/KITAP, dan opsi jika kamu belum memilikinya.
1. Apakah WNA Boleh Mendaftar di Pintu?
Ya, WNA bisa membuka akun di Pintu. Untuk mendaftar atau verifikasi akun, kamu wajib menggunakan:
- Paspor
- KITAS atau KITAP
- Rekening bank Indonesia
Dokumen tersebut dikirimkan via email ke help@pintu.co.id. Bukti identitas lain di luar itu tidak dapat digunakan.
Perlu kamu ketahui, Pintu hanya memproses penarikan Rupiah ke bank-bank di Indonesia.
Catatan penting:
- Pintu hanya menerima pengguna yang bukan warga negara Amerika Serikat, tidak lahir di Amerika Serikat, dan bukan pemegang green card Amerika Serikat.
- Pengguna juga tidak bertransaksi melalui rekening atau lembaga keuangan di Amerika Serikat, tidak punya kewajiban pajak di Amerika Serikat, dan tidak mewakili pihak berkewarganegaraan Amerika Serikat.
- Informasi selengkapnya ada di syarat dan ketentuan Pintu.
2. Apa Itu KITAS dan KITAP?
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) diperuntukkan bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas.
- KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) diperuntukkan bagi WNA yang ingin tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
3. Bagaimana Jika Tidak Punya KITAS/KITAP?
Jika kamu tidak memiliki KITAS/KITAP, kamu tetap bisa melakukan KYC. Lampirkan ID Card dari negara asal bersama dengan paspor kamu untuk verifikasi akun di Pintu.