Panduan Verifikasi Akun (KYC) Khusus Warga Negara Asing (WNA) & Aturan KITAS

Warga Negara Asing (WNA) dapat membuka akun di Pintu. Panduan ini menjelaskan syarat dokumen, pengertian KITAS/KITAP, dan opsi jika kamu belum memilikinya.

1. Apakah WNA Boleh Mendaftar di Pintu?

Ya, WNA bisa membuka akun di Pintu. Untuk mendaftar atau verifikasi akun, kamu wajib menggunakan:

  • Paspor
  • KITAS atau KITAP
  • Rekening bank Indonesia

Dokumen tersebut dikirimkan via email ke help@pintu.co.id. Bukti identitas lain di luar itu tidak dapat digunakan.

Perlu kamu ketahui, Pintu hanya memproses penarikan Rupiah ke bank-bank di Indonesia.

Catatan penting:

  • Pintu hanya menerima pengguna yang bukan warga negara Amerika Serikat, tidak lahir di Amerika Serikat, dan bukan pemegang green card Amerika Serikat.
  • Pengguna juga tidak bertransaksi melalui rekening atau lembaga keuangan di Amerika Serikat, tidak punya kewajiban pajak di Amerika Serikat, dan tidak mewakili pihak berkewarganegaraan Amerika Serikat.
  • Informasi selengkapnya ada di syarat dan ketentuan Pintu.

2. Apa Itu KITAS dan KITAP?

  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) diperuntukkan bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas.
  • KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) diperuntukkan bagi WNA yang ingin tinggal dan menetap di Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

3. Bagaimana Jika Tidak Punya KITAS/KITAP?

Jika kamu tidak memiliki KITAS/KITAP, kamu tetap bisa melakukan KYC. Lampirkan ID Card dari negara asal bersama dengan paspor kamu untuk verifikasi akun di Pintu.

Apakah artikel ini membantu?

Apa yang kamu tidak suka?

Apakah ada saran untuk artikel ini?

Terima kasih untuk masukanmu!Tutup
Masukan gagal terkirim. Silakan coba lagi.Tutup

Pertanyaanmu belum terjawab?