Dubai International Financial Centre (DIFC), kawasan ekonomi khusus dengan lebih dari 5.000 penduduk, telah mengumumkan pengesahan undang-undang aset digital dan undang-undang keamanan baru serta amandemen undang-undang yang ada.
Pusat ini memiliki sistem hukum sendiri berdasarkan hukum Inggris.
Undang-Undang Aset Digital DIFC, yang mulai berlaku pada 8 Maret 2024, adalah undang-undang pertama di dunia yang secara komprehensif menetapkan karakteristik hukum aset digital sebagai masalah hukum properti.
Baca juga: VARA Dubai Berikan Lisensi untuk Platform Crypto yang Ramah Lingkungan!
Undang-undang ini memberikan kejelasan hukum bagi investor dan pengguna aset digital, termasuk bagaimana aset digital dapat dikendalikan, ditransfer, dan ditangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Undang-Undang Aset Digital DIFC mengikuti tinjauan pendekatan peraturan yang diambil oleh berbagai yurisdiksi di seluruh dunia dan periode konsultasi publik yang dilakukan tahun lalu.
Lebih lanjut, undang-undang ini bertujuan untuk memastikan hukum DIFC mengikuti perkembangan pesat dalam perdagangan internasional dan pasar keuangan yang timbul dari perkembangan teknologi.
Bersamaan dengan Undang-Undang Aset Digital, DIFC juga memberlakukan Undang-Undang Keamanan yang baru, menggantikan undang-undang tahun 2005 dan amandemennya tahun 2019.
Undang-undang baru ini dimodelkan pada Undang-Undang Model tentang Transaksi yang Dijamin oleh Komisi Hukum Perdagangan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCITRAL) dan sejalan dengan praktik terbaik internasional.
Undang-Undang Keamanan yang baru memberikan kejelasan tentang pengambilan jaminan atas aset digital dan menggabungkan Peraturan Jaminan Keuangan ke dalam teksnya. Hal ini akan mendukung pertumbuhan inisiatif aset digital dan tokenisasi dengan menarik pelaku pasar ke zona bebas.
Baca juga: Pemerintah Inggris Berencana Sahkan Undang-Undang Stablecoin dan Staking dalam 6 Bulan!
Pengesahan Undang-Undang Aset Digital dan Undang-Undang Keamanan yang baru oleh DIFC diharapkan dapat berdampak positif pada perdagangan dan investasi internasional.
Kerangka hukum yang jelas dan modern akan menarik lebih banyak bisnis dan investor ke DIFC, yang selanjutnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu, undang-undang baru ini akan memfasilitasi perdagangan digital lintas batas yang lebih efisien dengan memungkinkan penggunaan catatan elektronik yang dapat dipindahtangankan.
Dokumen elektronik ini berfungsi setara dengan dokumen atau instrumen perdagangan kertas seperti bill of lading, bill of exchange, promissory note, dan warehouse receipt.
Secara keseluruhan, dengan memberlakukan Undang-Undang Aset Digital dan Undang-Undang Keamanan yang baru, DIFC menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kerangka hukum dan peraturan yang transparan dan kuat yang selaras dengan praktik terbaik global.
Langkah ini akan memperkuat posisi DIFC sebagai pusat keuangan global terkemuka di kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Asia Selatan (MEASA).
Ikuti kami di Google News untuk mendapatkan berita-berita terbaru seputar crypto. Nyalakan notifikasi agar tidak ketinggalan beritanya.
*Disclaimer
Konten ini bertujuan memperkaya informasi pembaca. Selalu lakukan riset mandiri dan gunakan uang dingin sebelum berinvestasi. Segala aktivitas jual beli dan investasi aset crypto menjadi tanggung jawab pembaca.
Referensi: